Jelang Didakwa, Begini Kondisi Kesehatan Terbaru Setya Novanto… Jangan Kaget yah,,,
Tuesday, 12 December 2017
Edit
Darirakyat.com,
Jakarta - Sidang perdana Ketua DPR RI (nonaktif) Setya Novanto
terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) akan digelar di Pengadilan Tipikor
Jakarta, Rabu (13/12) hari ini.
Novanto
yang tengah ditahan dan menanti putusan sidang praperadilan di dalam Rutan KPK
diketahui dalam keadaan sehat dan siap menjalani sidang pembacaan surat dakwaan
kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor.
Penasihat
hukum Novanto, Maqdir Ismail, menyatakan kliennya itu hanya mengalami batuk
jelang duduk di kursi terdakwa. "Ya agak batuk saja sih, mungkin itu
karena cuaca," kata Maqdir saat ditemui di kantornya, Jalan Latuharhary
6A, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/12).
Maqdir
menceritakan, pertemuannya dengan Novanto di Rutan KPK dilakukan pada Senin
(11/12) kemarin. Selain untuk mengetahui kondisi kesehatan, ia juga
membicarakan rencana dan strategi untuk sidang perkara pokok kasus dugaan
korupsi e-KTP yang akan dijalani oleh Novanto mulai 13 Desember 2017 hingga
beberapa waktu ke depan.
Ia
mengungkapkan, bekas luka memar dan goresan di dahi Novanto akibat kecelakaan
mobil pada 16 November 2017 lalu, saat ini telah mulai sedikit demi sedikit
menghilang. Bahkan, Novanto telah bisa beraktivitas bersama tahanan KPK lainnya
di dalam rutan, seperti joging.
"Ya
kayaknya sepanjang yang saya lihat, mereka di sana itu kan joging," ungkap
Maqdir.
Dari
pengamatan dan pembicaraan lebih satu jam di dalam rutan itu, Maqdir menilai
Novanto dalam keadaan sehat dan siap menjalani persidangan.
Maqdir
mengaku tak banyak berbicara tentang kasus dan sidang yang akan dijalani
Novanto dengan istri dan anak-anak Novanto. Oleh karena itu, ia tidak
mengetahui seberapa khawatir pihak keluarga terhadap nasib Novanto.
Yang
ia ketahui, istri Novanto, Deisti Astiani Tagor, masih sering membawakan
makanan untuk suaminya itu ke Rutan KPK meski pihak rutan menyediakan makanan.
"Kemarin
pagi, pas saya keluar itu, Ibu masih bawa makanan. Cuma apa makanannya, saya
kan nggak berani nanya-nanya," ujarnya.
Sidang
perdana Novanto dalam kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini
beradu cepat dengan batas waktu tujuh hari masa sidang praperadilan penetapan
tersangka yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Maqdir
mengakui, selama seminggu ini Novanto masih mengharapkan praperadilan yang
dimohonkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera diputus dan
memikirkan bagaimana menyikapi pokok perkara yang akan disidangkan pada Rabu
(13/12/2017) di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia
juga mengatakan bahwa keduanya harus dijalani oleh kliennya meski mereka
menyayangkan sikap KPK selama ini.
"Rela
atau tidak rela kan itu musti dijalani. Kewenangan ini kan sepenuhnya ada di
KPK. Cuma yang jadi masalah fatsun (sopan santun) penegakan hukum saling
menghormati, ini yang tidak ditegakkan, mestinya kan itu yang dibakukan,"
kata Maqdir.
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur, seorang terdakwa harus
dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di depan persidangan saat
dihadapkan di muka persidangan.
Diketahui,
Novanto mempunyai sejumlah catatan sakit saat hendak diperiksa sebagai saksi
dan tersangka di kantor KPK. Ia juga sempat sakit saat hendak dihadirkan
menjadi saksi kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias
Andi Narogong.
Bahkan,
Ketua Umum (nonaktif) Partai Golkar itu saat kembali ditetapkan sebagai
tersangka dan hendak ditangkap oleh tim KPK justru didapati terbaring di Rumah
Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada 16 November 2017.
Saat
itu, pihak KPK mendapatkan kabar jika penyebab Novanto sakit sat itu karena
mengalami kecelakaan mobil tak jauh dari rumah sakit. Saat itu, pihak KPK gagal
membawa Novanto ke dalam rutan untuk ditahan.
Sumber: tribunnews.com