Bak Gayung Bersambut, Sandi Ingin Atur Larangan Atribut Natal bagi Muslim, MUI Langsung Bilang.....
Monday, 4 December 2017
Edit
Darirakyat.com -Sekretaris
Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menunggu langkah Wakil
Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno terkait sosialisasi larangan penggunaan
atribut Natal oleh umat Islam.
Anwar menyerahkan sosialisasi larangan penggunaan atribut
Natal di ibu kota kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dia menyebut, Sandi tengah mengkaji aturan
tersebut.
“Wagub Sandi silakan
katanya mau menata itu. Saya baca (beritanya) hari ini, dia mau menata itu,”
kata Anwar kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/12/17).
Jelang Hari Raya Natal 2017, MUI kembali mengimbau setiap
perusahaan agar tak memaksa karyawannya yang beragama Islam menggunakan atribut
Natal.
Imbuan itu merujuk fatwa MUI yang dikeluarkan pada 2016.
Anwar menyebut haram hukumnya bagi umat Muslim mengenakan
atribut keagamaan umat agama lain.
“Imbauan ini sama seperti tahun 2016. Kami hanya mengingatkan
karena tahun kemarin (penggunaan atribut natal) cukup diperhatikan,” ujar Anwar.
Jelang perayaan Natal tahun lalu sempat muncul gejolak
lantaran ada sejumlah ormas yang melakukan sweeping atau razia atribut Natal di
sejumlah tempat perbelanjaan.
Anggota ormas saat itu melakukan razia karena mendasarkan
tindakannya pada fatwa MUI.
Anwar pun berharap pihak kepolisian dapat membantu
sosialisasi larangan itu kepada pihak perusahaan agar tak memaksa karyawan
menggunakan atribut natal.
Dia meyakini, langkah ini merupakan cara yang tepat bagi
semua pihak untuk tetap menjaga kerukunan antarumat beragama.
“Jangan karena hal yang tidak substansial sampai menganggu
kerukunan umat beragama,” ucapnya.
MUI sebelumnya mengeluarkan fatwa nomor 56 tahun 2016 tanggal
14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim.
Fatwa itu menyatakan haram hukumnya bagi umat muslim
mengenakan atribut keagamaan umat agama lain.
Secara terpisah, Sandiaga di Balai Kota berharap perayaan
natal menjadi momentum bagi warga Jakarta menggelar kegiatan yang meningkatkan
persatuan.
Dia menyebut Pemprov DKI tengah mengkaji kebijakan tentang
aturan ornamen Natal di pusat keramaian.
"Mengenai ornamen-ornamen natal, tentunya dibuat dengan
segala peraturan dan ketentuannya," ujar Sandi tanpa menjelaskan lebih
detail mengenai aturan yang dia maksud.
sumber: cnnindonesia.com