Pengacara Novanto Laporkan Lagi Pimpinan KPK, Ternyata Keran Hal Ini…Alasanya Jangan Kaget Yah
Friday, 10 November 2017
Edit
Darirakyat.com, Matraman -- Kuasa hukum Setya Novanto kembali melaporkan pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindakan perlawanan terhadap putusan
pengadilan dan penyalahgunaan kekuasaan.
"Kami
dari tim kuasa hukum telah resmi melaporkan
para pimpinan KPK ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana
pelanggaran Pasal 414 jo Pasal 421," kata Fredrich Yunadi selaku
pengacara Setya Novanto, di Kantor Badan Reserse Kriminal
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri), yang
bertempat di Kementerian Kelautan dan Perikanan , Jakarta, Jumat malam
(10/11/2017).
Dalam
laporannya, pengacara Novanto melaporkan para pimpinan KPK yang
menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) baru dari KPK untuk
Setya Novanto, yakni Ketua KPKAgus
Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan
(Dirdik) KPK Aris Budiman dan penyidik KPK Adam
Manik.
"Yang
kami laporkan Agus Rahardjo, Aris Budiman, Saut Situmorang, Adam Manik karena
mereka yang tanda tangani surat itu semua," katanya.
Laporan
diterima Bareskrim dengan nomor LP/1192/XI/2017/Bareskrim tertanggal 10
November 2017.
"Di
mana Pasal 414 itu barang siapa melawan putusan pengadilan, diancam hukuman
penjara sembilan tahun. Pasal 421, barangsiapa menyalahgunakan kekuasaannya
diancam satu tahun delapan bulan," katanya.
Fredrich
menuding sprindik baru yang dikeluarkan KPK itu cacat hukum karena memiliki isi
yang sama dengan sprindik sebelumnya yang penyidikannya telah dihentikan oleh
putusan pra-peradilan.
"Apa
yang tertera dalam Sprindik 56, telah di-copy
paste,dimasukkan pada Sprindik 113 sekarang ini," katanya.
Ia
menilai bahwa KPK selama ini
telah mengabaikan Pasal 20a Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 yang isinya
berbunyi anggota DPR mendapatkan hak imunitas dalam hukum.
"Pasal
20a Ayat 3 menyatakan anggota dewan mendapat imun. Tidak bisa dituntut. Tapi,
mereka melecehkan anggota dewan yang dipilih rakyat," katanya.
Ia
pun kembali menegaskan bahwa bila KPK hendak memeriksa Setya Novanto, yang juga
Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar) maka harus atas izin Presiden Joko
Widodo (Jokowi).
"Anggota
Dewan itu imun, tidak bisa diperiksa, sudah diberikan kesempatan untuk minta
izin pada presiden. Kenapa sih? Kok begitu berat? Kok begitu takut minta izin
kepada Presiden?" katanya.
Fredrich
bahkan menuduh ada intervensi politik di tubuh KPK karena banyaknya kader Partai Golkar yang
tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dalam
kesempatan tersebut, pihaknya juga menyindir kinerja KPK yang tidak mampu bekerja dengan baik
untuk menurunkan tingkat korupsi di Indonesia dan hanya menghabiskan anggaran.
"Apa
yang dilakukan selama ini? Tidak ada. Dalam hal ini seperti sinetron saja.
Kalau ada apa-apa panggil wartawan, ribut-ribut. Kerja tidak ada buktinya.
Berapa uang yang diselamatin selama 12 tahun keberadaan KPK? Rp1,2 triliun. Berapa anggaran pemerintah
yang dihabiskan setiap tahun untuk KPK? Rp800 juta sampai Rp900 juta,"
paparnya.
Ia
juga menyatakan keyakinannya bahwa laporan yang dibuatnya akan dilanjutkan
proses hukumnya oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. "Seribu persen, saya
yakin," tutur Fredrich
Yunadi.