Gara Gara Pintar Ngeles, Ini Julukan Menyakitkan Buat Anies Dari Pendukungnya Sendiri… Simak,,!!


Darirakyat.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan gelar 'Bapak Upah Murah' dan 'Gubernur Tercepat Ingkar Janji' kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pemberian gelar ini menunjukan bahwa Anies-Sandi tak memiliki keberpihakan kepada kesejahteraan buruh di Jakarta.



Hal itu terkait dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2018. UMP Jakarta, kata Said, lebih kecil dibandingkan kota penyangga seperti Bekasi dan Karawang.

"Upah murah berarti harus ada pembanding. Dibandingkan Bekasi, upah minimum di DKI lebih murah. Kami beri dia gelar Bapak Upah Murah," ujar Said di kantor DPP KSPI, Jakarta Timur, Rabu (8/11/17).

Said mengatakan upah minumum Kota Bekasi dan Karawang yang akan segera ditetapkan bisa jadi lebih tinggi lagi. Pasalnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah UMP 2018 setiap provinsi umumnya naik 8,71 persen. Menurut Said, jika patokan kenaikan 8,71 persen yang dilakukan Pemprov Jawa Barat dijadikan acuan, UMP Bekasi dan Karawang akan melebihi Jakarta.

Said menilai Anies-Sandi hanya berjanji dan berbohong dalam kontrak politik yang mereka tanda tangan secara resmi bersama Koalisi Buruh Jakarta yang akan menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 nilainya lebih tinggi dari PP 78/2015.

"Dia cepat berbohong, kami akan cabut mandat karena pembohong dan ingkar janji, khianat terhadap kontrak politik. Kalau dia tidak sanggup, tidak usah tanda tangan kontrak politik," kata Said.

Atas dasar itu, Said mengatakan ribuan buruh akan berunjuk rasa di depan Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta pada Hari Pahlawan, 10 November mendatang. Mereka menuntut kesejahteraan buruh, dan perbaikan sistem pengupahan yang berkeadilan.

Said Iqbal mengklaim sebanyak 8 ribu buruh dari seluruh daerah akan mengikuti aksi di dua tempat tersebut.

"Tuntutan kami adalah cabut PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, mendesak Anies-Sandi merevisi UMP DKI Jakarta 2018 sesuai tuntutan kami sebesar 3.9 juta, dan turunkan tarif listrik," pungkas Said.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 untuk wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 3.648.035.

Anies Baswedan menyebut angka tersebut didapat dari hasil Kajian Hidup Layak (KHL) dan dari hitungan inflasi 3,2 persen serta produk domestik bruto sebesar 4,99 persen.

Sumber: cnnindonesia.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel