Gara Gara Pintar Ngeles, Ini Julukan Menyakitkan Buat Anies Dari Pendukungnya Sendiri… Simak,,!!
Wednesday, 8 November 2017
Edit
Darirakyat.com - Konfederasi Serikat
Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan gelar 'Bapak Upah Murah' dan 'Gubernur
Tercepat Ingkar Janji' kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies
Baswedan-Sandiaga Uno.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pemberian gelar ini menunjukan
bahwa Anies-Sandi tak memiliki keberpihakan kepada kesejahteraan buruh di
Jakarta.
Hal itu terkait dengan
penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2018. UMP Jakarta, kata
Said, lebih kecil dibandingkan kota penyangga seperti Bekasi dan Karawang.
"Upah murah berarti harus ada pembanding. Dibandingkan
Bekasi, upah minimum di DKI lebih murah. Kami beri dia gelar Bapak Upah
Murah," ujar Said di kantor DPP KSPI, Jakarta Timur, Rabu (8/11/17).
Said mengatakan upah minumum Kota Bekasi dan Karawang yang
akan segera ditetapkan bisa jadi lebih tinggi lagi. Pasalnya Kementerian Tenaga
Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah UMP 2018 setiap provinsi
umumnya naik 8,71 persen. Menurut Said, jika patokan kenaikan 8,71 persen yang
dilakukan Pemprov Jawa Barat dijadikan acuan, UMP Bekasi dan Karawang akan
melebihi Jakarta.
Said menilai Anies-Sandi hanya berjanji dan berbohong dalam
kontrak politik yang mereka tanda tangan secara resmi bersama Koalisi Buruh
Jakarta yang akan menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 nilainya lebih tinggi dari PP
78/2015.
"Dia cepat berbohong, kami akan cabut mandat karena
pembohong dan ingkar janji, khianat terhadap kontrak politik. Kalau dia tidak
sanggup, tidak usah tanda tangan kontrak politik," kata Said.
Atas dasar itu, Said mengatakan ribuan buruh akan berunjuk
rasa di depan Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta pada Hari Pahlawan, 10
November mendatang. Mereka menuntut kesejahteraan buruh, dan perbaikan sistem
pengupahan yang berkeadilan.
Said Iqbal mengklaim sebanyak 8 ribu buruh dari seluruh
daerah akan mengikuti aksi di dua tempat tersebut.
"Tuntutan kami adalah cabut PP 78 tahun 2015 tentang
pengupahan, mendesak Anies-Sandi merevisi UMP DKI Jakarta 2018 sesuai tuntutan
kami sebesar 3.9 juta, dan turunkan tarif listrik," pungkas Said.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum
Provinsi (UMP) 2018 untuk wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 3.648.035.
Anies Baswedan menyebut angka tersebut didapat dari hasil
Kajian Hidup Layak (KHL) dan dari hitungan inflasi 3,2 persen serta produk
domestik bruto sebesar 4,99 persen.
Sumber: cnnindonesia.com