Tercyduk! Sebar Isu Akbar Faizal Punya Istri Simpanan, Pengurus PKS Ini Ditangkap
Thursday, 26 October 2017
Edit
DARIRAKYAT.COM - Pelaku pencemaran nama
baik melalui pemberitaan fitnah terhadap Akbar Faizal, anggota DPR RI dari
Fraksi Partai Nasdem berhasil diringkus tim Cyber Bareskrim Mabes Polri
dipimpin AKBP Irwansyah. Pelaku bernama Fajar Agustanto dan ditangkap pada
Selasa malam (24/10/2017) di rumahnya, Jalan Suromulang Kelurahan Surodinawan,
Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto.
Ikut
disita beberapa barang-barang bukti berupa tujuh buah hard disk, dua HP merk
Samsung dan Hisense, dua buah buku tabungan Bank BRI atas nama Indhi Ery Dhani
yang juga adalah istri pelaku digunakan untuk transfer pembayaran domain.
Fajar
diciduk Tim Cyber Mabes Polri atas laporan Akbar Faizal melalui pengacaranya,
Adiwira Setiawan, kepada Bareskrim Polri atas pemberitaan fitnah di beberapa
portal berita yang selanjutnya berkembang di media sosial bahwa Akbar Faizal
memiliki uang simpanan di Singapura yang didapatkan dari korupsi APBN sebesar
US$ 25 juta.
Akbar
juga difitnah memiliki rumah mewah penuh emas di Makassar, penikmat duit haram
e-KTP dan memiliki istri simpanan di kawasan villa mewah Dago Pakar Bandung.
Termasuk pula foto-foto wanita yang disebutkan sebagai istri
simpanan Akbar Faizal yang beredar luas di publik.
Pelaku
mengakui semua perbuatannya seperti pemilik dan admin portal berita Suara News.
Berita fitnah terhadap Akbar Faizal itu sendiri diposting oleh Fajar di portal
berita yang dikelolanya pada 4 September 2017. Fajar Agustanto dan istriadalah
pemain lama di dunia hoaks.
Sasaran
utamanya adalah pemerintahan yang sah atau siapa saja yang dianggapnya
pendukung pemerintah. Lelaki yang memiliki tiga anak itu tidak memiliki
pekerjaan tetap selain memposting berita-berita hoax dan fitnah yang
didapatkannya melalui berbagai cara. Salah satunya melalui sebuah aplikasi yang
bisa menyaring berita-berita yang beredar lalu mengolahnya kembali tanpa
melakukan pengecekan ulang tentang kebenaran berita tersebut.
Fajar
pernah mendapatkan peringatan dari Polda Jatim dan sempat diam dari aktivitas
pengolahan hoax dan berita fitnah namun kemudian aktif lagi. Fajar Agustanto
juga adalah pengurus PKS Mojokerto bidang Polhukam. Selain Suara News, Akbar
Faizal juga melaporkan dua portal berita lainnya yakni "Publik News"
dan "Rakyat Bersuara" dan juga satu akun twitter bernama
"Intelektual Jadul" dengan ID'@plato_id' yang membuat berita fitnah
tersebut.
Dua
portal lainnya dan akun @plato_id sudah teridentifikasi dan dalam pengejaran
Tim Cyber Bareskrim dibawah kendali Kombes Pol Irwan Anwar.
"Saya
memberi apresiasi kepada Polri atas keberhasilan mengungkap pelaku kejahatan
hoax yang sudah sangat membahayakan keutuhan bangsa ini. Saya dengar pula jika
portal-portal berita penyebar fitnah ini tidak memiliki izin dan akreditasi
Dewan Pers. Saya berharap pemerintah melalui Kementerian Kominfo dan Dewan Pers
segera melakukan langkah-langkah strategis untuk menata portal-portal sejenis
ini. Rusak kita sebagai sebuah bangsa jika semua merasa berhak merusak
kehormatan orang atau pihak lain," kata Akbar Faizal.
Atas
tindakannya tersebut, pelaku melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3)
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan
atau pasal 310/311 KUHP.
Sumber: fajaronline.com