Tercatat Ada 4 Kontroversi Anies Baswedan Saat Berlalu Lintas di Jalan Raya, No 2 Sungguh Tak Adil
Monday, 23 October 2017
Edit
Darirakyat.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa kali menjadi perhatian terkait persoalan
berlalu lintas.
Sejauh
ini, mulai dari awal tahun ini sejak di masih sebagai calon gubernur,
setidaknya tercatat empat kali ia menjadi obyek pemberitaan terkait persoalan
berlalu lintas di jalan raya.
1. Menerabas Busway
Dalam perjalanan ke acara debat calon
gubernur (cagub) di Hotel Bidakara, Jakarta, pada 13 Januari 2017, Anies
menggunakan jalur bus transjakarta atau busway koridor 9 atau ruas Jalan
Gatot Subroto karena terburu-buru.
Menurut
Anies, dalam perjalanan sebagai cagub yang berkampanye, otoritas memilih jalan
ada pada personel polisi yang memberi pengawalan melekat.
Polisi
bertugas mengawal agar cagub-cawagub terhindar dari bahaya, juga mengawal dalam
perjalanan agar cagub-cawagub terbebas dari macet.
"Kalau
saya yang menyetir sebagai pribadi, maka keliru, kalau polisi bertugas maka
polisi nemiliki otoritas untuk mengambil keputusan. Bahkan verboden sekalipun
kalau polisi bertugas, polisi bisa ambil keputusan," ujar Anies tentang
hal itu.
Kepala
Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Bin Gakkum) Polda Metro
Jaya AKBP Budiyanto mengatakan meski ada kebijakan sterilisasi busway, polisi
tetap memiliki hak diskresi untuk memanfaatkan jalur busway. Hak diskresi ini
dimiliki oleh setiap anggota kepolisian yang bertugas.
"Hak
diskresi itu melekat. Kalau memang darurat, butuh, ya tidak apa-apa," kata
Budiyanto kepada Kompas.com, Sabtu lalu.
Anies
banyak dihujat netizen kala itu. Mereka membandingkan dia dengan lawannya saat
Pilkada DKI 2017, yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang disebut tak
pernah melakukan hal serupa, dan justru menegakkan larangan keras menggunakan
jalur bus transjakarta.
Sementara
para pengendara lain yang ketahuan melanggar, dikenakan tilang dengan denda
maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Dikeluhkan semena-mena
Pada
Agustus 2017, sebuah video menampilkan rombongan mobil yang disebut ditumpangi
oleh Gubernur terpilih DKI Jakarta Anies
Baswedan tersebar dan viral di media sosial. Video itu direkam
seorang ibu yang mengikuti mobil tersebut beberapa menit dengan menggunakan
sepeda motor yang dia tumpangi.
"Tuh,
mobilnya Anies tuh, enggak mau ngikut antre. Belum jadi gubernur sudah
contohnya enggak bener. Lihat nih, kita ngikutin dari belakangnya. Kagak beres
lu. Itu belum jadi gubernur itu, sudah semena-mena lihat itu mobilnya tat tit
tat tit minta jalan, kayak presiden," kata ibu tersebut sembari merekam
perjalanannya.
Dalam
video itu, tampak sebuah mobil Kijang Innova hitam B 1066 NOG sedang melaju di
sisi kanan jalan sementara lajur kiri jalan sedang ramai mobil yang terkena
macet.
Di
depan mobil tersebut, terlihat ada beberapa mobil lain dan paling depan
terdapat pengawalan oleh voorijder yang sesekali membunyikan sirine.
"Mentang-mentang
jalan satu arah, terus dia minta jalan. Orang pada antre, dia ini minta jalan
ngawe-ngawe tangannya. Eh presiden bukan, gubernur juga belum jadi, sudah
semena-mena. Tat tit tat tit tat tit kagak jelas. Buat gua sih asik saja
ngikutin dari belakang. Ha-ha-ha," lanjut ibu itu.
Ketika
dikonfirmasi, juru bicara Anies dan Sandiaga Uno, Naufal Firman Yursak, saat
itu mengungkapkan pihaknya sudah melintasi jalan itu sesuai prosedur yang
berlaku. Bahkan, Naufal memastikan tidak ada kesalahan saat rombongan melewati
jalan tersebut.
"Itu
jalan satu arah, jadi seluruh badan jalan memang untuk dilewati kendaraan. Si
perekam sendiri menyebut hal tersebut (jalan satu arah)," ujar Naufal pada
14 Agustus 2017.
Naufal
juga menyoroti si perekam video yang diduga melakukan pelanggaran, dengan tidak
mengenakan helm. Hal itu terlihat dari kaca spion sepeda motor yang sekilas
menampilkan seorang ibu sambil membawa ponsel merekam rombongan Anies.
3. Memasang strobo
Di
tengah gencarnya polisi merazia mobil yang menggunakan lampu strobo, Anies
justru menjadi salah pengguna strobo. Mobil pribadi Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan, yakni Toyota Innova hitam bernomor polisi B 2507 BKU,
dilengkapi empat lampu strobo ber-LED hingga pada Kamis malam lalu.
Anies
menyatakan tidak tahu siapa yang memasang lampu tersebut dan dia bersedia ikut
aturan terkait penggunaan lampu tersebut.
"Saya
juga enggak tahu, sudah di situ. Begini, kami akan ikut aturan, gitu
saja," ujar Anies, Kamis malam.
Keesokan
harinya lampu-lampu strobo itu sudah dicopot dari mobil Anies.
Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 menyebutkan
bahwa ada berbagai macam lampu strobo yang dibedakan dari warna yang digunakan.
Pasar itu berbunyi:
(1)
Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu
isyarat dan/ atau sirene.
(2)
Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah,
b. biru dan c. kuning.
(3)
Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai
tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4)
Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi
sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5)
Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) sebagai berikut:
a.
lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia,
b.
Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan
Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan
jenazah.
4. Menerobos sistem satu arah di Puncak
Lima
hari setelah dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta atau pada Sabtu
lalu Anies langsung menerima kritik keras terkait penerobosan sistem satu arah
di Puncak.
Kritik
pertama justru datang dari Kepolisian Bogor karena tak seperti pejabat dan
pengguna jalan lainnya, Anies disebut tak mau mengambil jalan alternatif.
Anies
saat itu ingin menghadiri acara pelantikan kepengurusan Keluarga Alumni Gadjah
Mada (Kagama) di Kebun Raya Bogor.
Anies
dijadwalkan tiba di acara tersebut jam 10.00 WIB, setelah mengikuti acara PNS
Pemprov DKI Jakarta di area perkebunan teh Gunung Mas, Puncak, Bogor. Namun,
Anies baru datang sekitar pukul 11.40 WIB.
Kasat
Lantas Polres Bogor Ajun Komisaris Hasby Ristama
menjelaskan, Anies turun dari arah Puncak menuju Bogor saat polisi sedang
menerapkan sistem satu arah (one way) ke arah Puncak. Dengan demikian, otomatis
kendaraan yang diprioritaskan adalah yang melaju dari arah Jakarta menuju
Puncak.
"Justru,
Pak Anies meminta kami membuka julur pada saat oneway. Padahal kami sudah minta
beliau agar melintas jalur alternatif, tapi tidak mau," kata Hasby, saat
dikonfirmasi.
Hasby
menyayangkan sikap Pemprov DKI Jakarta yang tidak berkoordinasi dengan
kepolisian setempat guna mengatur rekayasa lalu lintas.
"Bila
berkoordinasi, kami pun bisa memberikan gambaran situasi Jalur Puncak.
Seharusnya penyelenggara (Pemprov Jakarta) juga memaksimalkan kendaraan bus
bila ingin pergi rombongan sehingga tidak membeludaknya kendaraan di
Puncak," kata Hasby.
Sekitar
8.000 pegawai Pemprov DKI Jakarta diperkirakan hadir di acara itu dan mereka
menggunakan mobil. Kemacetan pun tak terhindarkan.
Sementara
itu, melalui keterangan tertulisnya, juru bicara Anies-Sandi, Naufal Firman
Yusak menampik kabar yang menyebutkan adanya penilangan sejumlah mobil
rombongan gubernur tersebut.
"Tidak
benar adanya penilangan terhadap rangkaian Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies
Baswedan. Perjalanan dari gerbang tol Ciawi sudah dikawal oleh Polres
Bogor dan Dishub Bogor. Baik menuju ke Gunung Mas, hingga turun
kembali melewati Cibinong, Jawa Barat, rangkaian Gubernur masih dikawal oleh
Dishub dan Kepolisian," ujar Naufal.
Ia
mengatakan, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan sudah bersurat kepada
Pihak Kepolisian terkait kegiatan Tea Walk.
Menurut
dia, surat dengan nomor 5150/1.731-1 tertanggal 10 Oktober 2017 itu dibuat oleh
Dinas Perhubungan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Andri
Yansyah ditujukan kepada Kakorlantas Mabes Polri dengan perihal Permohonan
Bantuan Perlintasan VVIP dan Pengaturan Lalu Lintas.
"Tak
hanya itu, surat tembusan ke Polres
Bogor juga telah dikirim dan diterima pada tanggal 12 Oktober
atas nama Nurdin," kata dia.
Ia
juga menampik kabar yang menyebutkan bahwa tak ada koordinasi antara tim
pengawal Anies dengan kepolisian setempat.
"Rombongan
Gubernur sepenuhnya dipandu oleh petugas pengawalan dari Polres
Bogor dan Dinas Perhubungan menuju jalur alternatif. Di bagian
inilah terjadi miskomunikasi dari jajaran tim pengawalan," kata dia.
Menurut
dia, panitia kegiatan Soliditas dan Solidaritas Anggota Korpri Provinsi DKI
Jakarta telah berkoordinasi baik dengan pengelola kawasan dan kepolisian
terkait rencana kegiatan.
"Kepadatan
di jalur Puncak pada akhir pekan memang kerap terjadi, ditambah dengan adanya
beberapa titik perbaikan jalan," kata dia.
Sumber: www.tribunnews.com