Simak,,!! MA Kabulkan Kasasi yang Diajukan Ahok, Putuskan Pembayaran Ganti Rugi Lahan MRT Hanya Rp 30 Juta



DARIRAKYAT.COM - Mahkamah Agung diketahui sudah memutus perkara gugatan ganti rugi lahan warga di Jalan Fatmawati untuk proyek mass rapid transit(MRT). 

Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan putusan itu dibuat majelis hakim pada 10 Oktober 2017 lalu.

"Pemohon (kasasi) Gubernur DKI Jakarta tercatat dalam putusan 2244/K/2017 sudah putus tanggal 10 Oktober. Putusannya kabul (dikabulkan)," kata Suhadi kepada Kompas.com, Senin (23/10/2017).

Suhadi mengatakan meski sudah diputus, berkasnya belum dikirimkan ke warga penggugat maupun ke Pemprov DKI Jakarta. Sebab saat ini, petikan putusan tengah direvisi dan disusun. Suhadi mengatakan secepatnya, putusan itu akan dikirim.

"Sedang dalam proses pekan ini bisa mudah-mudahan," katanya.

Suhadi mengatakan dalam pertimbangannya, hakim menolak keberatan warga penggugat. Sebab warga penggugat yakni Mahesh Lalmalani, Muchtar, Heriyantomo, Wienarsih Waluyo, Dheeraj Mohan Aswani, dan Ang Ing Tuan, dianggap terlambat mengajukan keberatan banding.

"Kan ada musyawarah Desember, ada tenggat waktunya untuk mengajukan itu 14 hari untuk mengajukan, tapi baru diajukan Maret, sehingga ditolak," ujarnya.

Suhadi mengatakan sesuai dengan Perma Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Bangunan untuk Kepentingan Umum, putusan di tingkat kasasi ini adalah upaya hukum final yang dapat dilakukan para pihak berperkara. Setelah ini, putusan akan berlaku final dan mengikat.

"Putusan terakhir ya. Tidak ada langkah hukum sudah final," ujar Suhadi.

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta diwajibkan membayar ganti rugi sekitar Rp 30 juta per meter sesuai appraisal atau harga pasaran tanah kepada para penggugat.

Pemprov DKI siap melakukan eksekusi lahan yang akan digunakan untuk proyek MRT di jalan MRT setelah Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi Pemprov DKI. 

Dalam putusan yang dikabulkan, nantinya pemprov hanya mengganti rugi Rp 30 juta per meternya untuk setiap lahan warga.

"Eksekusi, kalau sudah ada putusan pengadilan, maka kita diikat undang-undang, kita laksanakan semua setiap ada keputusan kita tidak bisa opini, akan kita lakukan," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Selasa (24/10).

Putusan kabul diketuk pada 10 Oktober lalu. Oleh sebab itu, dia memastikan tak ada deal sebelumnya dengan Mahesh, warga Fatmawati yang suka rela memberikan lahannya ke DKI untuk pembangunan MRT.

"Pak Mahesh izinkan adalah proyek tidak berhenti sambil proses pengadilan jalan. Nah, sekarang proses pengadilan berakhir kita bisa putuskan bukan saja proyeknya jalan, juga finalisasi pengambilan lahan," tuturnya.

Atas putusan MA ini Pemprov DKI Jakarta wajib membayar ganti rugi lahan warga dengan nilai Rp 30 juta per meter sesuai appraisal atau harga pasaran tanah kepada para penggugat. 

Nilai ini jauh lebih rendah dari yang diputuskan hakim PN Jakarta Selatan, yakni Rp 60 juta per meter.

Gugatan ini bermula, ketika sejumlah warga Fatmawati menggugat Pemprov DKI ke PN Jakarta Selatan soal nilai ganti rugi lahan mereka yang akan dipakai untuk proyek MRT. Mereka meminta nilai ganti rugi di angka Rp 120 juta per meter.

Padahal pada tahun 2016, sejumlah warga sudah sepakat harga appraisal untuk tanah di kawasan Fatmawati di angka Rp 30 juta. 

Di tingkat pengadilan negeri, gugatan dimenangkan warga. Namun untuk nilai ganti rugi tidak terpenuhi sepenuhnya. 

Hakim hanya mengabulkan ganti rugi yang bisa didapat warga senilai Rp 60 juta per meter.

Kemudian, Pemprov DKI Jakarta melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke MA.

Dan kasasi pun dikabulkan. Pemprov DKI Jakarta hanya diwajibkan membayar ganti rugi sekitar Rp 30 juta per meter sesuai appraisal atau harga pasaran tanah kepada para penggugat.


Sumber: medan.tribunnews.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel