Ternyata Jonru Ginting Mangkir dari Panggilan Polisi
Monday 25 September 2017
Edit
JAKARTA, Darirakyat.com - Penyidik Direktorat
Reserse Kriminal Khusus telah melayangkan surat panggilan kepada Jonru Ginting.
Panggilan tersebut terkait laporan yang dibuat Muannas Al Aidid terhadap Jonru
atas tudingan telah menyebarkan ujaran kebencian.
"Sudah (dipanggil) tapi belum
datang, nanti kami agendakan kembali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/9/2017).
Argo menambahkan, surat panggilan
tersebut dilayangkan pada Minggu (24/9/2017) kemarin. Namun, hingga saat ini
polisi belum mendapat penjelasan dari pihak Jonru soal ketidakhadirannya
memenuhi panggilan.
"Belum ada penjelasannya
kenapa yang bersangkutan tidak hadir," kata Argo.
Dihubungi
secara terpisah, Jonru mengaku sudah menerima surat panggilan tersebut. Namun,
dia tidak dapat memenuhi panggilan itu.
"Iya, sudah ada (panggilan
dari kepolisian), jadwal hari ini jam 15.30 WIB tapi karena ada acara lain tadi
tim pengacara saya sudah meminta untuk diundur Kamis, 28 September," kata
Jonru.
Jonru
beralasan tak bisa memenuhi panggilan polisi karena ada urusan keluarga.
Muannas Al Aidid melaporkan Jonru
Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Laporan ini diterima polisi
dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam
laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Muannas menilai, posting-an Jonru
di media sosial sangat berbahaya. Menurut dia, jika dibiarkan, ujaran kebencian
yang diungkapkan Jonru dapat memecah belah bangsa Indonesia.(kompas.com)