Simak,,, Rekam Jejak Hakim Cepi yang Memimpin Praperadilan Novanto, Pernah Tangani Kasus Hary Tanoe
Friday 29 September 2017
Edit
Darirakyat.com,
JAKARTA - Hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan penetapan
tersangka Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Cepi
menerima sebagian gugatan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
tersebut.
Putusan
itu dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
"Menyatakan
penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah,"
ujar Cepi.
Cepi
Iskandar saat ini memiliki jabatan sebagai Hakim Madya Utama. Sejak Agustus
2016, pria kelahiran 15 Desember 1959 itu mendapat sertifikasi sebagai hakim
tindak pidana korupsi.
Sebelum
bertugas di PN Jakarta Selatan, Cepi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri
Purwakarta, Jawa Barat. Sebelumnya, Cepi juga pernah bertugas di beberapa
daerah, di antaranya PN Depok dan PN Bandung, Jawa Barat.
Selain
itu, ia pernah bertugas di PN Tanjung Karang, Provinsi Lampung.
Tangani perkara KPK
Cepi
bukan kali ini saja menangani kasus yang berkaitan dengan KPK. Dia pernah
memimpin persidangan bagi terdakwa mantan Direktur PLN Lampung Hariadi Sadono.
Terdakwa
dalam perkara korupsi pengadaan alat "Customer Information System"
(CIS) itu divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 36 bulan
kurungan.
Selain
itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp137,38 juta
subsider dengan 2 tahun kurungan apabila tidak dibayarkan.
Meski
demikian, vonis itu lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa KPK,
yaitu enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Praperadilan Hary Tanoe
Nama
Cepi sempat ramai dibicarakan saat menangani perkara praperadilan atas
penetapan tersangka CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo oleh Bareskrim Polri.
Hakim Cepi pada saat itu menolak praperadilan Hary Tanoe.
Dalam
pertimbangannya, Cepi menyatakan, pihak kepolisian telah memiliki dua alat
bukti yang sah untuk menetapkan Hary sebagai tersangka.
Menurut
Cepi, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Polri, prosedur penyelidikan dan
penyidikan dalam kasus Hary telah sesuai ketentuan dalam KUHAP dan Peraturan
Kapolri.
Banyak kejanggalan
Sebelum
putusan praperadilan dibacakan, Indonesia Corruption Watch mengungkap ada
sejumlah kejanggalan yang dilakukan Hakim Cepi selama praperadilan berjalan.
Pertama,
hakim menolak memutar rekaman sebagai bukti keterlibatan Novanto dalam proyek
e-KTP. Hakim berpendapat bahwa pemutaran rekaman tersebut sudah masuk pokok
perkara.
Padahal,
justru rekaman itu salah satu dari ratusan bukti yang dibawa KPK untuk
membuktikan keabsahan penetapan Novanto sebagai tersangka.
Kedua,
hakim menolak eksepsi KPK atas keberatan menguji status penyelidik dan penyidik
dan dalil permohonan Novanto yang sudah memasuki substansi pokok perkara.
Padahal,
keabsahan dan konstitusionalitas penyelidik dan penyidik independen KPK sudah
ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 109/PUU-XIII/2015.
Ketiga,
hakim menunda mendengarkan keterangan ahli Teknologi Informasi Universitas
Indonesia, Bob Hardian Syahbudin yang diajukan KPK. Pihak Novanto bersikeras
bahwa hal yang ditanyakan KPK kepada Bob merupakan substansi perkara.
Keempat,
hakim mengabaikan permohonan intervensi yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi
Indonesia (MAKI) dan Organisasi Advokat Indonesia (OAI) di awal persidangan.
Alasannya, permohonan tersebut belum terdaftar di dalam sistem informasi
pencatatan perkara.
Kelima,
terkait pertanyaan hakim kepada ahli yang dihadirkan KPK mengenai kelembagaan
antirasuah yang sifatnya ad hoc. Padahal, tidak ada materi sidang praperadilan
yang berkaitan dengan hal tersebut.
Alasan penunjukan Cepi
Kepala
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan, alasan
pengadilan memilih Hakim Cepi lantaran yang bersangkutan dinilai pas sehingga
dipilih menjadi hakim yang akan memimpin sidang praperadilan Novanto.
Saat
ini, kebetulan Cepi Iskandar sedang kosong dan dapat memimpin sidang. Selain
itu, Hakim Cepi juga dinilai cukup senior di PN Jaksel.
Made
menilai, Cepi cukup teruji untuk penanganan kasus-kasus praperadilan yang besar
seperti kasus Hary Tanoe.
Menurut
dia, pengalaman sebelumnya menunjukan Cepi dapat menangani perkara secara baik
dan putusannya tidak menimbulkan gejolak apa pun.(medan.tribunnews.com)