Jonru Mendekam di Balik Jeruji, Ini Kata Pengacaranya Simak,,!!
Thursday, 28 September 2017
Edit
Darirakyat.com - Pemilik akun media sosial, Jonru Ginting, ditahan polisi.
Dia disangka melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Penyidik
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Jonru sebagai
tersangka. Kemarin, Jonru menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB.
Pemeriksaan
berlangsung hingga, Jumat dini hari. Jonru ditahan sekitar pukul 03.00 WIB.
"Ya
ditahan," ujar pengacara Jonru, Juju Purwanto saat dikonfirmasi wartawan,
Jumat (29/9/2017).
Juju
menilai penahanan kliennya itu dipaksakan. Ia menjelaskan, status Jonru dalam
pemeriksaan kemarin sebagai saksi.
Alasan
polisi menahan Jonru disebut sangat normatif, seperti memiliki dua alat bukti
yang cukup, dan pasal yang dijerat mengharuskan Jonru ditahan karena ancaman
hukuman di atas lima tahun.
"Jadi
terlalu dipaksakan," ujar Juju.
Sebelumnya,
Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate
speech di dunia maya. Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit.
Reskrimsus.
Jonru
mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk
menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kamis (28/9/2017) .
Dalam
kasus ini, Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid karena mengunggah status di
media sosial, Facebook dan Twitter.
Jonru
datang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Bang Jawara dan Pengacara (Japar)
sekitar pukul 15.50 WIB.
Ia
mengenakan baju koko dan jaket hitam, serta celana hitam mengatung.
Jonru
mengaku menjalani pemeriksaan tanpa persiapan. Ia merasa ucapannya yang
dilaporkan oleh Muannas dipelintir atau tidak sesuai dengan yang diunggahnya di
media sosial.
Namun,
Jonru merasa tidak kecewa dengan apa yang pernah dituliskannya.
"Saya
tidak menyesal, tidak ada gunanya menyesal, menyesal bikin rugi kita
sendiri," ujar Jonru di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan,
Kamis (28/9/2017).
Jonru
pun mengaku belum tahu apakah akan tetap aktif di media sosial atau tidak.
Terutama jika dia dijebloskan dipenjara.
Saat
dikonfirmasi, apakah kapok dengan perbuatannya, Jonru berteriak di depan kantor
polisi, "Insya Allah tidak. Merdeka!," ujar Jonru seraya masuk untuk
menjalani pemeriksaan.
Jonru
dilaporkan Muannas dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. (medan.tribunnews.com)