Ternyata,,Tora Sudiro Dapat Bebas, Karena Mendapat Ini… Dari Polres Jakarta Selatan


Darirakyat.com, Jakarta - Aktor Tora Sudiro keluar dari tempat rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, hari ini Senin (14/8). Setelah diketahui, ia ternyata mendapat penangguhan penahanan dari Polres Jakarta Selatan.


"Dari tanggal 12 Agustus pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan telah menandatangani penangguhan penahanan Tora Sudiro. Kami menghargai semua keprofesionalitasan kepolisian khususnya kali ini Polres Jakarta Selatan. Dari awal penangkapan berjalan baik-baik," ucap pengacara Tora Sudiro, Lydia Wongsonegoro, ditemui di RSKO, Jakarta Timur.


Pihak Polres Jakarta Selatan melalui Kasat Narkoba, Kompol Vivick Tjangkung, juga bicara mengenai keputusannya mengambil tindakan penangguhan penahanan. Hal itu dikarenakan, katanya, Tora membutuhkan perawatan dan peralatan yang maksimal untuk melakukan pengobatan kesehatannya.

Vivick merasa, RSKO belum memiliki alat yang memadai untuk melakukan pengobatan seperti yang dialami Tora Sudiro. Meski begitu, jajaran kepolisian tetap akan melaksanakan proses hukum yang sudah berjalan.


"Proses hukum tetap berjalan. Tanggal 12 Agustus telah ditandatangani Bapak Kapolres untuk penangguhan penahanan. Keadaan kesehatan saudara Tora membutuhkan perawatan dan peralatan yang maksimal yang belum bisa dipenuhin pihak RSKO. Kami memberikan peluang saudara Tora untuk melakukan pengobatan kesehatannya dengan alat yang memadai. Kami berharap kesempatan ini digunakan dengan baik oleh Tora, keluarganya, dan lawyer untuk memaksimalkannya," beber Vivick.



Tora Sudiro diketahui ditangkap Polres Jakarta Selatan karena dugaan penyalahgunaan obat psikotropika di kediamannya pada awal Agustus 2017. Saat diamankan, polisi mendapatkan barang bukti 30 butir dumolid.


Bintang film yang lebih laris di genre komedi itu sendiri sudah ditetapkan tersangka atas masalah tersebut. Ia diancam dengan Undang-Undang terkait Psikotropika.


(Detik.com) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel