Ternyata,,Tora Sudiro Dapat Bebas, Karena Mendapat Ini… Dari Polres Jakarta Selatan
Monday, 14 August 2017
Edit
Darirakyat.com, Jakarta - Aktor Tora
Sudiro keluar dari tempat rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO),
Cibubur, Jakarta Timur, hari ini Senin (14/8). Setelah diketahui, ia ternyata
mendapat penangguhan penahanan dari Polres Jakarta Selatan.
"Dari tanggal 12 Agustus pihak kepolisian Polres Jakarta
Selatan telah menandatangani penangguhan penahanan Tora Sudiro. Kami menghargai
semua keprofesionalitasan kepolisian khususnya kali ini Polres Jakarta Selatan.
Dari awal penangkapan berjalan baik-baik," ucap pengacara Tora Sudiro,
Lydia Wongsonegoro, ditemui di RSKO, Jakarta Timur.
Pihak Polres Jakarta Selatan melalui Kasat
Narkoba, Kompol Vivick Tjangkung, juga bicara mengenai keputusannya mengambil
tindakan penangguhan penahanan. Hal itu dikarenakan, katanya, Tora membutuhkan
perawatan dan peralatan yang maksimal untuk melakukan pengobatan kesehatannya.
Vivick merasa, RSKO belum memiliki alat yang
memadai untuk melakukan pengobatan seperti yang dialami Tora Sudiro. Meski
begitu, jajaran kepolisian tetap akan melaksanakan proses hukum yang sudah
berjalan.
"Proses hukum tetap berjalan. Tanggal 12 Agustus telah
ditandatangani Bapak Kapolres untuk penangguhan penahanan. Keadaan kesehatan
saudara Tora membutuhkan perawatan dan peralatan yang maksimal yang belum bisa
dipenuhin pihak RSKO. Kami memberikan peluang saudara Tora untuk melakukan
pengobatan kesehatannya dengan alat yang memadai. Kami berharap kesempatan ini
digunakan dengan baik oleh Tora, keluarganya, dan lawyer untuk
memaksimalkannya," beber Vivick.
Tora Sudiro diketahui ditangkap Polres Jakarta
Selatan karena dugaan penyalahgunaan obat psikotropika di kediamannya pada awal
Agustus 2017. Saat diamankan, polisi mendapatkan barang bukti 30 butir dumolid.
Bintang film yang lebih laris di genre komedi itu sendiri
sudah ditetapkan tersangka atas masalah tersebut. Ia diancam dengan
Undang-Undang terkait Psikotropika.
(Detik.com)