Simak,!! Jaksa Agung Pastikan Kasus Hary Tanoe Akan Tuntas
Tuesday, 8 August 2017
Edit
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa
Agung HM Prasetyo memastikan bahwa kasus yang menjerat CEO MNC Group Hary
Tanoesoedibjo tetap berjalan.
Hary
merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.
"Ya
jalan, kenapa tidak?" kata Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, di
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).
Prasetyo
menyinggung anggapan penanganan kasus Hary bersifat politis dan sebagainya.
Namun, dia menyatakan anggapan tersebut tidak benar.
"Kalau
misalnya berhenti tiba-tiba seperti itu nanti justru orang akan semakin yakin
dan menyatakan terbukti, bahwa hukum itu menjadi alat," ujar Prasetyo.
Saat ini, berkas perkara kasus Ketua Umum Perindo itu masih berada
di kepolisian.
Ia
menyatakan, jaksa penuntut umum sudah memberi petunjuk untuk polisi ketika
meneliti berkas yang diterima dari penyidik Polri.
"Dan
tentunya sekarang menjadi tanggungjawab Polri untuk memenuhi petunjuk yang
disampaikan oleh jaksa kita. Kita masih menunggu," ujar Prasetyo.
Saat ini, berkas perkara kasus Ketua Umum Perindo itu masih berada
di kepolisian.
Ia
menyatakan, jaksa penuntut umum sudah memberi petunjuk untuk polisi ketika
meneliti berkas yang diterima dari penyidik Polri.
"Dan
tentunya sekarang menjadi tanggungjawab Polri untuk memenuhi petunjuk yang
disampaikan oleh jaksa kita. Kita masih menunggu," ujar Prasetyo.
Hary dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak gugatan praperadilan
yang diajukan Hary Tanoe.
Dalam
pertimbangannya, hakim menyatakan, pihak kepolisian telah memiliki dua alat
bukti yang sah untuk menetapkan Hary sebagai tersangka.
Menurut
hakim, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Polri, prosedur penyelidikan dan
penyidikan dalam kasus Hary telah sesuai ketentuan dalam KUHAP dan Peraturan
Kapolri.
Dalam
kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7,
dan 9 Januari 2016.
Isinya
yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar.
Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu
tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya
mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional
yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi
pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Namun,
Hary membantah mengancam Yulianto. Menurut Hary, kalimat yang dia tulis kepada
Yulianto merupakan penuturan umum tanpa bermaksud mengancam.
"Saya
juga tidak punya kapasitas karena saya tidak mempunyai kekuasaan dan juga tidak
dalam kapasitas bisa ancam-mengancam," ujar Hary usai diperiksa di kantor
Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2017). (kompas.com)