Logo Kemerdekaan ke-72 RI Tak Bisa Dipakai Sembarang, Ini Ketentuannya Bila Ingin Dipajang di Sosmed





Darirakyat.com - Hari kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia tinggal menghitung hari.

Logo peringatan kemerdekaan ke-72 RI juga sudah dirilis oleh pemerintah dan bebas diunduh oleh warga.

Setiap tahunnya memang pemerintha mengeluarkan logo resmi peringatan Kemerdekaan RI.

Tema dan arti logonya pun berbeda-beda.

Untuk logo peringatan kemerdekaan tahun ini, www.setneg.go.id.
Informasi yang diperoleh TribunnewsBogor.com dari web setneg.go.id, slogan dari logo kemerdekaan tahun ini yakni Kerja Bersama.

Logo ‘72 TAHUN INDONESIA KERJA BERSAMA’ merupakan representasi dari semangat gotong royong untuk membangun Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.

Angka ‘7’ pada logo merupakan simbolisasi dari sebuah anak panah yang menyerong ke arah kanan atas.

Hal tersebut melambangkan dinamisme pembangunan yang berorientasi ke masa depan positif.

Letak dan posisi Angka ‘2’ pada logo yang terlihat merangkul Angka ‘7’ merupakan perlambangan dari asas kebersamaan dalam bekerja membangun Indonesia dan mencapai target yang telah direncanakan.

Bentuk angka ‘2’ juga merepresentasikan bentuk bendera Indonesia yang terdiri dari dua bagian.

Ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi dalam menggunakan logo ini.

Demi menjaga keterbacaan logo, logo tidak diperbolehkan untuk dipergunakan menggunakan ukuran lebih kecil dari 2 cm.

Setiap penggunaan logo, harus disertai dengan batas area aman logo untuk menjaga kejelasan dan keterbacaan logo.

Ada juga beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan bila menggunakan logo ini.

Tidak boleh ada elemen grafis apapun dalam area aman yang telah ditentukan dan disepakati bersama, berikut ketentuannya :

1. logo tidak diperbolehkan untuk didistorsi, diputar, maupun dibalik.

2. Logo tidak diperbolehkan untuk diganti warna, selain dengan warna korporasi, yakni merah putih yang telah disetujui.

3. Logo tidak diperbolehkan diubah atau dipotong sebagian.

4. Logo juga tidak diperbolehkan menggunakan efek gambar yang tidak relevan.
Logo tidak diperbolehkan diletakan di atas pada foto berwarna,

logo (setneg.go.id)


5. Logo tidak diperbolehkan diletakan di atas pada foto berwarna,

6. Logo tidak diperbolehkan diisi oleh foto hitam putih maupun berwarna.

logo kemerdekaan (setneg.go.id)


7. Logo tidak diperbolehkan dipisah antara logogram maupun logotype.

8. Logo tidak diperbolehkan diletakan di atas warna latar yang serupa dengan warna logo.

Lalu, penggunaan logo Kemerdekaan ini di media sosial, juga memiliki beberapa ketentuan.
Ketentuan.

logo kemerdekaan ke-72 RI (setneg.go.id)

tersebut yakni logo dengan tiga kotak pola dekoratif yang diletakan pada pojok kanan bawah gambar.

Foto yang diperbolehkan hanya yang berwarna hitam dan putih.

Logo ini juga bisa dikolaborasikan dengan foto-foto para pahwalan Indonesia dengan menggunakan pola dekoratif.

logo kemerdekaan (Instagram)



Seri ini dapat digunakan pada media sosial seperti Instagram ataupun media cetak seperti poster, umbul-umbul, dan kaos. (tribunnews.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel