Logo Kemerdekaan ke-72 RI Tak Bisa Dipakai Sembarang, Ini Ketentuannya Bila Ingin Dipajang di Sosmed
Tuesday 8 August 2017
Edit
Darirakyat.com - Hari kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia tinggal
menghitung hari.
Logo
peringatan kemerdekaan ke-72 RI juga sudah dirilis oleh pemerintah dan bebas
diunduh oleh warga.
Setiap
tahunnya memang pemerintha mengeluarkan logo resmi peringatan Kemerdekaan RI.
Tema
dan arti logonya pun berbeda-beda.
Untuk
logo peringatan kemerdekaan tahun ini, www.setneg.go.id.
Informasi
yang diperoleh TribunnewsBogor.com dari web setneg.go.id, slogan dari logo
kemerdekaan tahun ini yakni Kerja Bersama.
Logo
‘72 TAHUN INDONESIA KERJA BERSAMA’ merupakan representasi dari semangat gotong
royong untuk membangun Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.
Angka
‘7’ pada logo merupakan simbolisasi dari sebuah anak panah yang menyerong ke
arah kanan atas.
Hal
tersebut melambangkan dinamisme pembangunan yang berorientasi ke masa depan
positif.
Letak
dan posisi Angka ‘2’ pada logo yang terlihat merangkul Angka ‘7’ merupakan
perlambangan dari asas kebersamaan dalam bekerja membangun Indonesia dan
mencapai target yang telah direncanakan.
Bentuk
angka ‘2’ juga merepresentasikan bentuk bendera Indonesia yang terdiri dari dua
bagian.
Ada
beberapa ketentuan yang harus dipatuhi dalam menggunakan logo ini.
Demi
menjaga keterbacaan logo, logo tidak diperbolehkan untuk dipergunakan
menggunakan ukuran lebih kecil dari 2 cm.
Setiap
penggunaan logo, harus disertai dengan batas area aman logo untuk menjaga
kejelasan dan keterbacaan logo.
Ada
juga beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan bila menggunakan logo ini.
Tidak
boleh ada elemen grafis apapun dalam area aman yang telah ditentukan dan
disepakati bersama, berikut ketentuannya :
1.
logo tidak diperbolehkan untuk didistorsi, diputar, maupun dibalik.
2.
Logo tidak diperbolehkan untuk diganti warna, selain dengan warna korporasi,
yakni merah putih yang telah disetujui.
3.
Logo tidak diperbolehkan diubah atau dipotong sebagian.
4.
Logo juga tidak diperbolehkan menggunakan efek gambar yang tidak relevan.
Logo
tidak diperbolehkan diletakan di atas pada foto berwarna,
logo (setneg.go.id)
5. Logo tidak diperbolehkan diletakan di atas pada foto berwarna,
6.
Logo tidak diperbolehkan diisi oleh foto hitam putih maupun berwarna.
logo kemerdekaan (setneg.go.id)
7. Logo
tidak diperbolehkan dipisah antara logogram maupun logotype.
8.
Logo tidak diperbolehkan diletakan di atas warna latar yang serupa dengan warna
logo.
Lalu,
penggunaan logo Kemerdekaan ini di media sosial, juga memiliki beberapa
ketentuan.
Ketentuan.
logo kemerdekaan ke-72 RI (setneg.go.id)
tersebut yakni logo dengan tiga kotak pola dekoratif yang diletakan pada pojok
kanan bawah gambar.
Foto
yang diperbolehkan hanya yang berwarna hitam dan putih.
Logo
ini juga bisa dikolaborasikan dengan foto-foto para pahwalan Indonesia dengan
menggunakan pola dekoratif.
logo kemerdekaan (Instagram)
Seri ini dapat digunakan
pada media sosial seperti Instagram ataupun media cetak seperti poster,
umbul-umbul, dan kaos. (tribunnews.com)