Ternyata, Menkumham Sebut Perppu Pembubaran Ormas Tak Hanya untuk HTI. Ini Penjelasannya!
Tuesday, 11 July 2017
Edit
JAKARTA, Darirakyat.com - Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menegaskan, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran ormas tak hanya untuk membubarkan
ormas Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI).
"Enggak
(hanya untuk HTI) lah. Masa hanya satu saja," kata Yasonna sebelum rapat
kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu
(12/7/2017).
Menurut
Yasonna, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat tidak
memungkinkan untuk melakukan pembubaran tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan
Perppu.
"Sangat
sulit lah. Jangan kita biarkan sampai terjadi hal yang tidak baik ke
depannya," tutur Politisi PDI Perjuangan itu.
Yasonna
enggan bicara lebih jauh soal rincian Perppu tersebut. Ia mengatakan bahwa
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto merupakan juru
bicara yang akan mengumumkan rincian Perppu tersebut.
Meski
begitu, Yasonna meyakini, Perppu tersebut akan disetujui menjadi Undang-undang
saat nanti dibawa ke DPR.
"Haqqul
yaqin," singkatnya.
Sebelumnya,
sebanyak 14 Ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam
(LPOI) memang mendesak pemerintah segera merealisasikan rencana pembubaran
ormas Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI) dan ormas radikal anti-Pancasila lainnya.
Namun,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas mengatur bahwa
pembubaran ormas harus melalui mekanisme pengadilan.
Oleh
karena itu, pemerintah didesak untuk segera menerbitkan perppu untuk
mempermudah mekanisme pembubaran ormas.
Selain
PBNU, 13 ormas Islam lainnya yang memberikan pernyataan sikap adalah Al-Irsyad
Al-Islamiyah, Al Washliyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Persatuan Islam
(PERSIS), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Mathla'ul Anwar, Yayasan Az
Zikra, Al-Ittihadiyah, Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Rabithah Alawiyah,
Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Nahdlatul Wathan dan Himpunan Bina
Mualaf Indonesia (HBMI).
Presiden
Joko Widodo disebut sudah meneken Perppu tentang Pembubaran Ormas. Menteri
Politik Hukum dan Keamanan Wiranto akan mengumumkan substansi Perppu Rabu
siang.
Perppu
Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk
membubarkan Ormas yang dianggap anti-Pancasila. Salah satunya HTI.
Pemerintah
sempat mempertimbangkan jalur pengadilan. Namun, jalur itu dinilai terlalu
panjang dan berliku.
HTI
pun menentang langkah pemerintah tersebut. Menurut Juru Bicara HTI Ismail
Yusanto, HTI akan bertemu dengan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa
Hukum HTI, pada Rabu (12/7/2017), untuk melawan langkah pemerintah tersebut.(Kompas.com)