Sidang Buni Yani, Jaksa Hadirkan 2 Saksi Memberatkan
Tuesday 25 July 2017
Edit
BANDUNG, Darirakyat.com - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani menjalani
sidang lanjutan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Pemerintah
Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (25/7/2017).
Dalam
sidang keenam tersebut, Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 3 orang
saksi yang akan memberatkan Buni Yani. Namun, satu orang saksi bernama Putri
Basri tidak dapat hadir tanpa keterangan jelas.
"Belum
ada keterangan halangan apa yang menyebabkan sampai tidak hadir," kata
JPU.
Persidangan dilanjutkaan
dengan mendengarkan kesaksian dari dua orang saksi bernama Nong Darol Mahmada
dan Muhammad Guntur Romli.
"Oh,
ini suami istri ya," kata Hakim M Sapto yang diiykan oleh kedua
saksi.
Setelah
mencatat identitas kedua saksi. Pasutri tersebut kemudian disumpah di bawah
Al-Quran. (kompas.com)