Polisi periksa Hidayat pelapor Kaesang terkait ujaran kebencian di medsos

Darirakyat.com -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polisi memeriksa Muhammad Hidayat Situmorang sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Jumat (14/7).
"Ini panggilan kedua, pelengkapan berkas," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (14/7).
Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat Hidayat terkait kasus penyebaran video Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi 4 November 2016 atau 411. Ia diduga melakukan penghinaan terhadap video Kapolda yang diunggahnya di media sosial.

Hidayat dikenal karena  melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. (elshinta.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel