Mahasiswa Gunadarma Pelaku Perundungan Diskorsing hingga Satu Tahun

Depok, Darirakyat.com : Rektorat Universitas Gunadarma memberikan sanksi kepada pelaku perundungan (bullying) kepada mahasiswa setempat MF (angkatan 2016). Pihak rektorat sebelumnya telah melakukan investigasi selama tiga hari.

Sanksinya berupa skorsing selama 12 bulan kepada 3 mahasiswa (AA, YLL, HN) dan skorsingenam bulan pada satu mahasiswa (PDP). 


"Kemudian, peringatan tertulis kepada sembilan mahasiswa yang terlihat dalam video," kata Wakil Rektor III Universitas Gunadarma Irwan Bastian seperti dilansir Antara, Rabu 19 Juli 2017.

Irwan mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah sebuah video perundungan di media sosial yang menjadi viral. Pihaknya langsung membentuk tim investigasi kasus tersebut dan meminta keterangan dari mahasiswa yang tampak dalam video.

"Ini merupakan langkah cepat kami mengingat pentingnya permasalahan tersebut," ujar dia.

Peristiwa perundungan ini terjadi di Universitas Gunadarma pada Jumat 14 Juli 2017 sekira pukul 16.30 WIB. Irwan menegaskan, pihaknya mengutuk aksi tidak terpuji tersebut.

Sebagai tindak lanjut peristiwa itu, maka pihak kampus akan membuat aturan khusus tentang anak berkebutuhan khusus. Selain itu telah dibuat juga aplikasi pelaporan perundungan.

Irwan menambahkan bahwa pihak keluarga MF telah menerima keputusan yang telah dijatuhkan pada para pelaku, dan tidak melakukan penuntutan secara hukum pada pelaku.

Sebelumnya sebuah video menjadi viral di media sosial. Tampak dalam video itu, sekelompok orang menahan laju MF yang kala itu mengenakan jaket abu-abu, dengan menarik tas ranselnya. Korban tidak bisa berjalan karena tindakan itu.

Karena kesal, MF akhirnya melempar tempat sampah ke arah orang yang mengganggunya. Di sisi lain, orang-orang di sekitarnya tak terlihat membantu korban. 

Mereka hanya diam terpaku. Sebagian bahkan terdengar meneriaki korban. (metrotvnews.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel