Mahasiswa Gunadarma Pelaku Perundungan Diskorsing hingga Satu Tahun
Wednesday, 19 July 2017
Edit
Depok, Darirakyat.com : Rektorat Universitas Gunadarma memberikan sanksi kepada
pelaku perundungan (bullying) kepada mahasiswa setempat MF (angkatan 2016).
Pihak rektorat sebelumnya telah melakukan investigasi selama tiga hari.
Sanksinya berupa skorsing selama 12 bulan
kepada 3 mahasiswa (AA, YLL, HN) dan skorsingenam bulan pada
satu mahasiswa (PDP).
"Kemudian, peringatan
tertulis kepada sembilan mahasiswa yang terlihat dalam video," kata Wakil
Rektor III Universitas Gunadarma Irwan Bastian seperti dilansir Antara, Rabu 19 Juli 2017.
Irwan mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah sebuah video
perundungan di media sosial yang menjadi viral. Pihaknya langsung membentuk tim
investigasi kasus tersebut dan meminta keterangan dari mahasiswa yang tampak
dalam video.
"Ini merupakan langkah cepat kami mengingat pentingnya
permasalahan tersebut," ujar dia.
Peristiwa perundungan ini terjadi di Universitas Gunadarma
pada Jumat 14 Juli 2017 sekira pukul 16.30 WIB. Irwan menegaskan, pihaknya
mengutuk aksi tidak terpuji tersebut.
Sebagai tindak lanjut peristiwa itu, maka pihak kampus akan
membuat aturan khusus tentang anak berkebutuhan khusus. Selain itu telah dibuat
juga aplikasi pelaporan perundungan.
Irwan menambahkan bahwa pihak keluarga MF telah menerima
keputusan yang telah dijatuhkan pada para pelaku, dan tidak melakukan
penuntutan secara hukum pada pelaku.
Sebelumnya sebuah video menjadi viral di media sosial. Tampak
dalam video itu, sekelompok orang menahan laju MF yang kala itu mengenakan
jaket abu-abu, dengan menarik tas ranselnya. Korban tidak bisa berjalan karena
tindakan itu.
Karena kesal, MF akhirnya melempar tempat sampah ke arah
orang yang mengganggunya. Di sisi lain, orang-orang di sekitarnya tak terlihat
membantu korban.
Mereka hanya diam terpaku. Sebagian bahkan terdengar
meneriaki korban. (metrotvnews.com)