Jokowi Teken Perppu Pembubaran HTI
Tuesday 11 July 2017
Edit
Darirakyat.com – Presiden
Joko Widodo bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Penerbitan Perppu ini dilakukan mengingat pemerintah tidak
bisa membubarkan HTI jika melalui UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan.
§
"Pembubaran ormas radikal Insya Allah besok, ini langsung
ditandatangani, akan diumumkan (presiden)," ujar Ketua Umum PBNU KH Said
Aqil Siraj, usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta,
Selasa, 11 Juli 2017.
Sebelumnya beberapa waktu lalu melalui Menkopolhukam Wiranto,
pemerintah mengumumkan pembubaran HTI. Namun jalan terjal kalau mengacu UU
Ormas. Sebab, harus melalui pengadilan terlebih dahulu.
Said mengatakan, Presiden Jokowi nantinya yang akan
mengumumkan diterbitkannya Perppu pembubaran HTI. “Iya Perppu sudah
ditandatangani Presiden. Besok akan dibacakan," katanya.
Apa isi perppu itu, dan apakah menyebut nama ormas HTI, Said
Aqil mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya enggak nanya.
Kalau kurang saya usul lagi nanti," katanya.(VIVA.co.id)