Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Fadli Zon Soal Posisi Setnov Sebagai Ketua DPR.

Darirakyat.com -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan siap menggantikan posisi Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP. Pimpinan DPR akan membahas masalah ini pada Selasa (18/7).

"Ya kita semua harus siap. Tapi kita lihat dulu lah, kita rapatkan dulu," kata Fadli di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/7). 

Fadli menyebut pimpinan perlu melihat kembali mekanisme yang ada di Undang-Undang Nomor 17 Nomor 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Perlu diperhatikan juga proses pergantian Ketua DPR. 

Merujuk pada UU MD3 disebutkan seorang anggota DPR yang terjerat masalah hukum, atau dalam satu tuntutan hukum yang belum final, atau inkrah, maka masih berstatus anggota DPR.

"Kalau benar Setya Novanto tersangka dan mau berkonsentrasi hadapi (masalah hukum), misalnya tentu ada mekanismenya," ujarnya. 

"Kalau yang menyangkut pimpinan (DPR) tentu tergantung partai atau fraksi. Kalau fraksi tetap memberikan keleluasaan kepada pimpinan, dalam posisi pimpinan saya pikir tidak ada masalah selama kalau belum inkrah kecuali dari partainya mengajukan pergantian," sambung Fadli. 

Ditambahkannya, pergantian Novanto tidak perlu menunggu hasil keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Sebab, MKD hanya mengurusi urusan etika, sedangkan Novanto tersangkut kasus hukum.(kaskus.co.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel