Ini Alasannya Wakapolri tegaskan laporan terhadap Kaesang tidak diproses
Thursday 6 July 2017
Edit
Darirakyat.com - Wakapolri Komjen (Pol) Syafruddin menegaskan Polri tidak memproses
laporan Muhammad Hidayat S terkait dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian
dengan terlapor Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo.
"Tidak ada unsur (penodaan agama dan ujaran kebencian).
Tidak ada proses," kata Syafruddin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (6/7).
Syafruddin menyebut, laporan tersebut merupakan upaya
mengada-ada atau mencari kesalahan Kaesang Pangarep.
"Itu mengada-mengada. Enggak ada kaitannya sama sekali.
Enggak ada unsurnya itu. Enggak ada," ucap dia.
Untuk diketahui, Muhammad Hidayat S melaporkan Kaesang
Pangarep ke Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Minggu (2/7) atas
dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Dalam laporan yang dilayangkan Muhammad Hidayat, Kaesang
dituduh menodai agama Islam melalui video yang diunggahnya melalui akun
Youtube. Menurut Muhammad Hidayat video di akun Youtube milik terlapor
bermuatan ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan antargolongan
(SARA) berupa kata-kata mengadu domba dan mengkafir-kafirkan. (Merdeka.com)