Tak Diimunisasi Dianggap Mengandung Babi, 2 Putri Oki Setiana Kena Campak, Simak Faktanya!


Darirakyat.com - Beredar kabar tak mengenakkan di balik berita yang menyebutkan kedua putri pasangan artis Oki Setiana Dewi dan sang suami, Ory Vitrio, yakni Maryam Nusaibah Abdullah dan Khadeejah Faatimah Abdullah harus dirawat di rumah sakit karena penyakit campak.

Seperti dikabarkan sebelumnya, kabar jatuh sakitnya kakak beradik itu disampaikan Ory melalui akunnya pada Instagram @oryvitrio.



Dia mem-posting foto sang buah hati terbaring lemas dan tangan diinfus.



“Setelah kk @maryam_nusaibah_abdullah sakit campak, sekarang giliran adik @khadeejah_faatimah_abdullah sakit yang sama.. Semoga cepat keluar panasnya dan bintik2 merahnya…,” tulis Ory sebagai caption foto di atas.



Kabar tak mengenakkan itu adalah Oki dan suaminya memutuskan tak memberikan imunisasi untuk kedua putrinya karena menduga vaksin campak mengandung babi.



Adalah seorang Dokter Spesialis Anak yang memiliki pengalaman selama 15 tahun di bidangnya, Piprim Basarah Yanuarso yang menyatakan hal tersebut. Lewat akun Facebook miliknya, pria yang lulus Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran pada 1991 menyebut sudah menyarankan Oki untuk memberikan imunisasi kepada anaknya saat anak pertamanya, Maryam lahir pada 2014.



Piprim menyertakan bukti screenshoot kicauan saran tersebut di Twitter dan keputusan Oki untuk tak memberikan vaksin dipuji akun @bundaraffa.

“Dulu sudah saya ingatkan mbak Oki ini untuk imunisasi anaknya… Tapi ternyata malah jadi antivaks… Semoga setelah ini jadi berubah ya…Imunisasi penting banget buat cegah penyakit ganas dan berbahaya..,” tulis Piprim di Facebook miliknya pada Senin (12/6/2017).

Sudah sejak lama, di negara mayoritas berpenduduk muslim seperti Indonesia, asal-usul vaksin selalu menuai pro dan kontra karena dalam pembuatannya bersinggungan dengan unsur babi sehingga tak sedikit masyarakat mengharamkannya padahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkannya, seperti tertuang dalam fatwa MUI Nomor 4 tahun 2016 tentang imunisasi yang ditetapkan pada 23 Januari 2016.

“Perihal kehalalan vaksin dipertanyakan sejak tereksposnya penggunaan tripsin (enzim babi) pada vaksin polio. Untuk itu sudah ada fatwa MUI bahwa penggunaan vaksin OPV (Oral Polio Vaccine) maupun IPV (Inactivated Poliovirus Vaccines atau vaksin polio khusus) diperbolehkan, bisa dilihat pada website MUI,” jelas dr Novilia Sjafri Bachtiar, M.Kes, Kepala Bagian Evaluasi Produk PT Bio Farma (Persero), Rabu (20/6/2012), seperti diberitakan DetikHealth.

Pembuatan semua vaksin di Indonesia sendiri dilakukan oleh PT Bio Farma (Persero). Kelima vaksin dasar lengkap yakni Hepatitis B, Imunisasi BCG, Polio, Imunisasi DPT, Imunisasi Campak juga dibuat PT Bio Farma (Persero) dan sudah diperbolehkan MUI.(infoteratas.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel