Kapolda: Apakah Oknum Ulama kalau Bersalah Tak Boleh Dihukum?
Friday 9 June 2017
Edit
JAKARTA,Darirakyat.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan,
menegaskan penyidikan kasus pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front
Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan seorang perempuan bernama Firza Husein
bukan untuk mengkriminalisasi ulama. Iriawan mengemukakan hal itu saat
menanggapi sejumlah pernyataan pengacara Rizieq yang menyebutkan kasus yang
menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi ulama.
"Tidak
ada kriminalisasi (ulama). Saya berdosa kalau kriminalisasi (ulama)," ujar
Iriawan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/6/2017).
Ia
menambahkan dalam upaya menegakan hukum, polisi tidak akan membeda-bedakan
siapupun, termasuk Rizieq yang dikenal sebagai ulama.
"Equality
before the law, semua sama di mata hukum. Apakah oknum ulama (kalau)
bersalah enggak (boleh) dihukum," kata dia.
Iriawan mengatakan, sejumlah tokoh di Indonesia juga menilai kasus
yang sedang diselidiki polisi terkait Rizieq bukan merupakan kriminalisasi
ulama. Kasus pornografi itu diproses sebagai bentuk langkah polisi dalam
menegakan hukum.
"Pak
Din Syamsudin sudah menyampaikan, beliau ini tokoh ya, Pak Wapres sudah
menyampaikan, tak ada kriminalisasi. Kebetulan, oknumnya ini ulama. Jadi bukan
kriminaliasi, jangan, enggak boleh. Masih banyak ulama ulama yang enggak ada masalah.
Nah ini (Rizieq) masalah," kata Iriawan. (KOMPAS.com)