Hina Polisi di Facebook, Remaja Gorontalo Menangis Saat Diproses Hukum
Monday, 5 June 2017
Edit
Gorontalo, Darirakyat.com - NM alias Nando terpaksa
berurusan dengan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota. Ia diduga
menebar ujaran kebencian terhadap anggota kepolisian melalui grup di media
sosial (medsos) Facebook, yakni Portal Gorontalo.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputan6.com, ujaran
kebencian yang ditebar Nando melalui Portal Gorontalo itu terjadi pada Minggu,
4 Juni 2017.
Bermula ketika sepeda motor adik Nando terjaring Operasi
Cipta Kondisi (Cipkon) pada Minggu sekitar pukul 02.00 Wita. Sang adik kemudian
melaporkan hal itu kepada Nando.
Mengetahui hal tersebut, Nando mengambil telepon seluler
atau ponsel miliknya. Ia kemudian menulis kalimat yang berbau menebar ujaran
kebencian dengan bahasa lokal. "Wey Ngoni polisi yg jaga ba tangkap motor
tenga malam bgni..." Kalimat itu disertai lampiran gambar benda mirip
pistol revolver.
Selanjutnya, Nando menulis kembali. "Wey #PERINTIS so
di mna ngoni ini??? Delo baku lia orng dlu ngoni ini jang asal-asal ba tangkap,
ngoni tda tau yg punya motor itu mantan k polres maaruf p cucu punya jdi ngoni
bku lia orng dlu. jang seenaknya ba tangkap mentang" ngoni #PERINTIS ngoni
seenaknya eeee.!!!!"
Kalimat ujaran kebencian tersebut diunggah ke grup di
Facebook, Portal Gorontalo. Malam harinya, sekitar pukul 22.00 Wita, seorang
anggota Polsek Kwandang datang ke Polres Gorontalo Kota dengan membawa seorang
laki-laki bernama NM (19) warga Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat, Kota
Gorontalo.
Lelaki tersebut dibawa ke Polres Gorontalo Kota terkait
tindakan yang dilakukannya, yaitu menulis kalimat yang bermuatan ujaran
kebencian terhadap institusi Polri ke grup di media sosial Facebook, Portal
Gorontalo.
Sejauh ini, menurut Kapolres Gorontalo Kota AKBP Yan Budi
Jaya, Nando masih dalam proses penyelidikan Satuan Reserse Kriminal terkait
penyebaran ujaran kebencian itu.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono pun
membenarkan peristiwa tersebut. "Benar telah diamankan seorang lelaki yang
mengujar kebencian dan menghina polisi melalui medsos."
Ia pun mengingatkan kembali kepada warga Gorontalo agar tak
mudah mempublikasi kalimat yang berisi ujaran kebencian, menghasut, provokatif,
dan menghina seseorang ataupun kelompok dengan menggunakan media sosial atau
media lainnya.
"Karena ada sanksi hukumnya, gunakan media sosial
untuk jalin pertemanan dan hal-hal positif lainnya. Bukan untuk sarana mengujar
kebencian," ujar mantan Kapolres Bone Bolango itu. (kaskus.co.id)