Heboh ! Polisi Ringkus Anggota FPI Pengedar Shabu Di Sebuah Apartemen
Tuesday 13 June 2017
Edit
Darirakyat.com -Tim Pemburu Narkoba (TPN) Polres Metro Jakarta Pusat
menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu dan ganja. Mereka
Suyono (33), Edward Ramdhani (20), dan Ade Falavi (19).
Dari tangan ketiga pelaku,
polisi menyita shabu-shabu seberat 1,13 gram dan daun ganja kering seberat
24.33.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, pihaknya pertama menangkap Suyono yang merupakan anggota dari ormas FPI (Front Pembela Islam) di salah satu kamar di Apartemen Mediterania Kemayoran, Minggu (11/6) petang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, pihaknya pertama menangkap Suyono yang merupakan anggota dari ormas FPI (Front Pembela Islam) di salah satu kamar di Apartemen Mediterania Kemayoran, Minggu (11/6) petang.
Penangkapan tesebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sebagai
pengguna aktif shabu-shabu sekaligus pengedar. Polisi pun bbergerak melaukan
penyelidikan.
Saat diringkus, polisi menemukan shabu di dalam dompet Suyono yang ketika
ditimbang beratnya 1,13 gram shabu. Saat itu juga Suyono langsung digelandang
ke Mapolres Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah menangkap Suyono, polisi menangkap Edward Ramdhani dan Ade Falavi,
Minggu (11/6) sekitar pukul 23.00. Dari tangan keduanya disita 24.33 gram daun
ganja kering siap edar terbungkus dalam kertas dan dilakban.
"Saat ini TPN masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan
narkoba lainnya,” terang Suyudi INDOPOS (Jawa Pos Group).
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(funesia.net)