Alasan Keamanan, Ahok Tetap Ditahan di Mako Brimob Usai Eksekusi
Wednesday 21 June 2017
Edit
JAKARTA,Darirakyat.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok resmi menjadi terpidana sejak dieksekusi, Rabu (21/6/2017)
petang.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum
Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengatakan, sekitar pukul 16.00 WIB, tim Kejaksaan
Negeri Jakarta Utara mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang untuk
melakukan eksekusi.
Namun, Lapas Cipinang menganggap,
sebaiknya Ahok tetap ditahan di Mako Brimob.
"Karena faktor keamanan,
terutama itu, kemudian Kalapas Cipinang menempatkan tetap di Mako Brimob,"
ujar Noor, saat dihubungi, Rabu malam.
Lapas Cipinang kemudian
mengeluarkan surat yang isinya menyatakan bahwa Ahok sudah dieksekusi, namun
tidak ditempatkan di sana. Noor mengatakan, pihak lapas
mempertimbangkan faktor keamanan jika Ahok dipindahkan dari Mako Brimob.
"Perhitungannya itu akan
mengganggu situasi di Lapas karena masa pro kontra itu. Akhirnya tetap
ditempatkan di Mako Brimob," kata Noor.
Padahal, di Mako Brimob hanya
tersedia rumah tahanan dan tidak ada lapas sebagaimana terpidana menjalani
hukuman.
Noor memastikan Ahok memiliki hak
sebagaimana warga binaan lainnya.
"Tentu Ahok memperoleh
hak-haknya sebagai narapidana," kata Noor.
Ahok
telah menjadi terpidana dalam kasus penodaan agama dengan hukuman dua tahun
penjara. Setelah vonis dijatuhkan, ia ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua,
Depok.(KOMPAS.com)
BACA JUGA: Memiliki Lima Istri Yang Suka Hidup Glamor Membuat Gubernur Bengkulu Tergoda Untuk Korupsi
BACA JUGA: Memiliki Lima Istri Yang Suka Hidup Glamor Membuat Gubernur Bengkulu Tergoda Untuk Korupsi