Soal Penangguhan Ahok, Akhirnya Ini Jawaban Mendagri
Friday 12 May 2017
Edit
Darirakyat.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bila penangguhan
penahanan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
diterima majelis hakim banding, Ahok tetap berstatus nonaktif.
"Saya orang hukum tapi bukan pakar. Kita tunggu dulu karena keputusan
kemarin menjadi satu bagian, dihukum 2 tahun dan penahanan, misalnya banding
diputuskan tahanan kota, saya tidak melihat bebasnya. Soal ditahan kan ditahan
di Cipinang, di Brimob, di kota, di kampung, di RW kan ditahan. Pengertian
ditahan kan dia tidak bisa melaksanakan tugas pemerintahannya," kata Tjaho
di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Pada Selasa (9/5) Djarot Saiful Hidayat yang sebelumnya menjabat sebagai
Wakil Gubernur DKI Jakarta mendapat surat penugasan menjadi Pelaksana Tugas Gubernur
DKI Jakarta.
Surat tugas itu menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Utara pada hari itu yang memvonis Ahok bersalah melakukan penistaan agama.
Pengacara Ahok juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau
pengalihan status tahanan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta karena Ahok
mengajukan banding.
Djarot pun sudah mengajukan diri sebagai penjamin Ahok agar dapat menjadi
tahanan kota. Djarot dalam suratnya menjamin bahwa Basuki Tjahaja Purnama tidak
akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan
mengulangi tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.
Mendagri pun menolak untuk membuat kemungkinan-kemungkinan hukum bila ada
putusan berbeda untuk Ahok pada tingkatan banding.
"Masalah hukum tidak bisa seandainya. Kita tunggu saja apa yang
diputuskan dari banding," kata Tjahjo.
Hingga saat ini, Tjahjo juga masih menunggu salinan putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr. tanggal 9 Mei 2017 untuk
mengeluarkan surat pemberhentian sementara Ahok.
"Mudah-mudahan hari ini kami terima salinan resminya, tidak bisa
dasarnya dari media, dari TV, dari koran, tapi ada surat resmi dari ketua PN
Jakarta Utara ini salinannya mudah-mudahan hari. Ini Depdagri menunggu di
kantor sana, staf pak Mensesneg juga menunggu, kalau hari ini aja dapat
nomornya hari ini bisa diberhentikan sementara sampai hukum tetap apakah
banding atau ada tahapan lainnya," jelas Tjahjo.
Ia pun yakin tidak ada masalah hukum meski tanpa Kepres pemberhentian sudah
ada Plt Gubernur DKI Jakarta.
"Tidak ada masalah, itu tangung jawab saya karena apapun pembangunan
masyarakat Jakarta tidak boleh berhenti. Undang-undang mengatur. UU No 23
mengatakan bahwa kepala daerah yang ditahan tidak berwenang untuk menjabat maka
ditunjuk wakilnya kalau wakil tidak ada bisa Sekda atau kami bisa menunjuk
eselon 1 di DKI," kata Tjahjo. [Antara] (Suara.com )