Mengejutkan,!! Tiga Ahli PBB Desak Indonesia Bebaskan Ahok
Monday, 22 May 2017
Edit
JAKARTA,Darirakyat.com - Para ahli atau pakar Perserikatan
Bangsa-Bangsa, Senin (22/5/2017), mendesak Indonesia untuk membebaskan Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok dari tahanannya.
Ahok
divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara pada 9
Mei 2017 karena telah menistakan agama Islam.
Kantor
berita Reuters melaporkan, para pakar PBB
menilai, vonis hakim terjadi setelah tekanan fatwa ulama, kampanye media yang
agresif, dan aksi protes massal yang diwarnai kekerasan.
“Pemerintah seharusnya melawan tekanan-tekanan (massa),” kata tiga
ahli PBB, demikian Reuters, sambil menambahkan, Presiden
Joko Widodo adalah sahabat dekat Ahok.
Ketiga
ahli itu adalah Pelapor Khusus tetang Kebebasan Beragama, Ahmed Shaheed;
Pelapor Khusus tentang Kebebasan Berpedapat dan Berekspresi, David Kaye, dan
ahli independen untuk mempromosikan tatanan internasional yang adil dan
demokratis, Alfred de Zayas.
“Alih-alih
berbicara melawan ujaran kebencian dari para pemimpin aksi protes, pihak
berwenang Indonesia justru semakin mendorong intoleransi dan diskriminasi
agama," demikian ketiga ahli itu.
Mereka mendesak pemerintah Indonesia “membatalkan hukuman Purnama
dalam banding atau memberinya bentuk pengampunan apapun yang mungkin tersedia
dalam hukum Indonesia sehingga dia dapat segera dibebaskan dari penjara”.
“Hukum
pidana yang memidanakan penghujatan sebagai pengekangan yang tidak sah terhadap
kebebasan berekspresi, dan secara tidak proporsional menyasar orang-orang dari
kelompok minoritas agama atau agama tradisional, orang-orang tidak beriman dan
pembangkang politik,” demikian pernyataan bersama mereka.
Hukum soal penistaan agama, menurut ketiga pakar PBB itu, tidak
layak diterapkan di tengah masyarakat yang demokratis, seperti Indonesia. Vonis
Ahok merusak kebebasan beragama.
Sebelumnya,
Dewan Majelis Rendah Belanda telah menyatakan keprihatinannya atas vonis
penjara Ahok, demikian juga dengan badan-badan internasional. (KOMPAS.com)