Mengejutkan! HTI Telah siapkan RUU Dasar Negara Khilafah di Indonesia? Simak,,!!
Saturday, 13 May 2017
Edit
Darirakyat.com -- Direktur Jenderal Politik dan
Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo
menyebut bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah sangat matang mempersiapkan
negara Khilafah atau negara Islam di Indonesia.
Hal
itu, kata Soedarmo, bukan hanya tercermin dari gerakan HTI yang begitu masif di
daerah-daerah, tetapi karena bukti-bukti lain yang didapatkan pemerintah.
"Ada,
ada buktinya kalau perlu itu, ada copy-nya Rancangan
Undang-Undang (Dasar Negara Khilafah)," kata Soedarmo di Jakarta, Jumat
kemarin (12/5/2017).
Menurut
Soedarmo, dengan fakta bahwa HTI telah memiliki RUU Dasar Negara Khilafah atau
RUU Dasar Negara Islam, maka pemerintah tidak tinggal diam.
Pemerintah
pun mengupayakan proses pembubaran organisasi kemasyarakatan tersebut ke
pengadilan dan melarang kegiatannya.
"Ada
RUU dari HTI ini juga perlu kita sikapi. Itu kan sudah over artinya perlu memang betul-betul
mendapat perhatian," ujar dia.
Tak
hanya RUU dasar negara Khilafah, kata Soedarmo, strategi perekrutan pengikut
dan perebutan kekuasaan akan negara pun sudah disiapkan HTI.
"Ada
juga strategi mulai dari tahap awal perekrutan (pengikut) sampai nanti
perebutan kekuasaan (negara) ada juga," kata dia.

Sebelumnya,
pemerintah memutuskan untuk melakukan upaya pembubaran dan melarang kegiatan
yang dilakukan ormas HTI.
Sebab,
kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,
sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
Keputusan
pembubaran HTI tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang dan
diputuskan, Senin (8/5/2017) lalu.
Pemerintah
pun memaparkan tiga alasan membubarkan HTI.
Pertama, sebagai
ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil
bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan
yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas,
dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun
1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktivitas yang dilakukan
HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam
keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI. (TRIBUNWOW.COM)