Baca...!!! Kejaksaan Pastikan Banding atas Vonis Ahok
Friday 12 May 2017
Edit
JAKARTA,Darirakyat.com - Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Ya akan mengajukan banding," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Keputusan
jaksa untuk melakukan upaya banding, kata Prasetyo, adalah hal yang lazim.
Apalagi, Ahok sebagai terdakwa, juga banding.
"Jaksa
pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, mengajukan banding,"
ujar Prasetyo. Dalam kesempatan itu, Prasetyo membantah tuntutan jaksa terhadap
yang berupa satu tahun dengan dua tahun percobaan diputuskan lantaran di bawah
tekanan.
"Jadi
tidak ada istilah, tekanan-tekanan, yang nekan itu siapa," ujarnya.
Karena
itu, ditegas Prasetyo, keputusan vonis merupakan wewenang hakim. "Bahwa
beda pendapat dengan hakim, ya itu bisa terjadi. Itu tidak jarang, sering
terjadi," ucapnya.
Seperti
diketahui, dalam perkara itu jaksa mendakwa Ahok dengan Pasal 156 KUHP atau
tindak permusuhan di depan orang atau golongan sedangkan hakim mengenakan Pasal
156A KUHP terkait penistaan agama.
Diberitakan,
majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua
tahun penjara. Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan
pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa
ditahan," kata Dwiarso, salah satu hakim.
Pihak
Basuki langsung mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pihak
Basuki juga memohon penangguhan penahanan. (KOMPAS.com)