Dituduh Menista Islam, Dokter Otto Rajasa Akhirnya Ditahan
Sunday 28 May 2017
Edit
BALIKPAPAN, Darirakyat.com –
Dokter Otto Rajasa (40 tahun) akhirnya ditahan usai menjalani sidang kedua di
Pengadilan Negeri Balikpapan atas tuduhan melakukan penistaan agama Islam.
Ia akhirnya ditahan setelah sebelumnya oleh kejaksaan, Otto Rajasa dilakukan
penangguhan penahanan atau menjalani tahanan kota.
“Pada
siang jam 12.00 WIB, Otto Rajasa mengabari akan ditahan di Rutan Balikpapan,”
demikian tulis seorang temannya di jejaring media sosial, Selasa (23/5).
Pengadilan
Negeri Balikpapan mengeluarkan penetapan pengadilan Nomor 291 tentang
pengalihan penahan terdakwa Otto Rajasa dari Tahanan Kota ke Rumah Tahanan
Negara. Pertimbangan Majelis Hakim melakukan penahan karena terdakwa melarikan
diri, mengulangi perbuatannya dan menjaga stabilitas umat Islam Balikpapan.
Terdakwa
mulai ditahan di Rutan sejak Selasa 23 Mei hingga 8 Juni 2017, dari sebelumnya
10 mei hingga 23 Mei statusnya sebagai tahanan kota. Dalam persidangan ini
terdakwa Otto Rajasa membenarkan keterangan saksi tentang postingannya yang
dilakukan dan mengungkapkan penyesalannya.
“Saya
terima putusan penahanan ini, saya juga memohon maaf kepada umat Islam
Balikpapan,” ujar Otto saat digiring polisi menuju mobil tahanan Kejari
Balikpapan.
Ketua
Majelis Hakim, Amiruddin mengatakan, hakim berhak mengubah status tahanan
terdakwa dari tahanan kota ke tahanan rutan. "Ada beberapa
pertimbangan hakim mengubah status tahanan kota menjadi rutan, namun terkait
faktor keamanan tidak jadi pertimbangan karena itu kewenangan polisi,” ujarnya
Ketua
PN Balikpapan Ajidinnor SH MH menyatakan berdasarkan surat penetapan nomor
291/Pid.Sus/2017/PN Bpp, telah ditunjuk Aminuddin SH MH sebagai Ketua Majelis
Hakim, didampingi 2 hakim anggota, Darwis SH, Muhammad Asri SH MH.
Ketiga
hakim merupakan majelis hakim dalam persidangan Otto Rajasa (40) yang
didakwa telah melakukan penodaan Islam di Balikpapan.
Otto
Rajasa dilaporkan MUI Balikpapan karena postingan di media sosial yang ia
unggah mengkritisi aksi bela Islam 212 beberapa waktu lalu. Otto Rajasa
sendiri dalam KTPnya beragama Islam.
Dalam
statusnya ia mengatakan ibadah haji tak harus lagi ke Mekkah, cukup di Jakarta
saja. Ia menyebut ibadah haji tersebut merupakan paket hemat.
Masjid
Istiqlal menurutnya mewakili Masjidil Haram, Sai Safa Marwa disimbolkan sebagai
aksi long march Istana Presiden – Istiqlal, lempar jumroh bisa diwakili
melempar lukisan Ahok, hingga mencium hajar aswad disimbolkan dengan mencium
mobil Habib Rizieq.
Sidang
perdana digelar Rabu (17/5) di PN Balikpapan. Sementara sidang kedua dilakukan
pada Selasa (23/5). (diolah dari berbagai sumber),(netralitas.com)