SAH..!! Begini Keputusan Akhir Jaksa Untuk Buni Yani, Bahwa...


Darirakyat.com - Keinginan kuasa hukum buni yani telah ditolak oleh Hakim Sutiyono yang merupakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena masalah menyebarkan informasi yang dapat membuat kebencian umum, permusuhan antargolongan (SARA) serta permusuhan suku agama ras. Maka membuat ia sendiri Buni Yani di penjara selama 6 thn.
 

Buni Yani dinyatakan sebagai tersangka oleh kapolda atas kasus menyebarkan video yang membuat kebencian umum atau yang berbau sara. video Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama yang berpidato saat di kepulauan seribu yang diedit oleh Buni Yani itu sehingga dikira telah melakukan penistaan agama di akun facebooknya.
 

Atas perbuatannya, Buni yani akhirnya terjerat dalam pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 perundang undang no 11 tahun 2008 dengan ancaman penjara paling lama 6 Tahun yang terjadi dalam kasus penyebaran informasi yang disengajakan untuk membuat kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA.
 

Kuasa hukum Buni Yani saat membacakan permohonan dia telah menyebutkan, “sebenarnya caption yang dibuat pemohon itu bukan merupakan dari transkrip melainkan intisari yang bersifat acak yang dicampur dgn opini pribadi.” Maka itu dalam pembacaan permohonan tersebut agar pernyataan yang mengatakan Buni Yani di penjara tidak di sahkan.
 

Selanjutnya masih pada pembacaan permohonan , “selain itu, postingan caption itu pun merupakan dari bagian kebebasan berpendapat & berekspresi yg bukan saja dilindungi oleh undang undang melainkan juga oleh konstitusi negara Republik Indonesia pada Undang Undang Dasar 1945.” kuasa hukum Buni Yani pun telah menyebutkan kalau tak ada kuasa hukum yg dikeluarkan dari pihak kepolisian untuk tetapkan Buni Yani dijadikan sbg tersangka. Maka harus diketahui, Buni Yani telah dijadikan sbg tersangka sesudah proses penyidikan pada Buni Yani sbg saksi pada 23 November 2016.
 

Sebelumnya Buni Yani juga sempat menyampaikan tuntutannya ke pihak, bahwa dia itu telah menyalahi KUHP dengan ketentuan kapolri no 12 Tahun 2009, dan dalili itu dibantah oleh kapolda metro jaya.
 

Untuk sekarang Kejaksaan akan secepatnya menahan Buni Yani di penjara , lantaran telah melakukan unsur ujaran kebencian.

Sumber : indoharian.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel