Mengejutkan..!!! Ternyata Otak Dibalik Peristiwa Pembunuhan Sadis Pulomas Pernah "Dilepas" Polisi


Darirakyat.com - Aksi kejahatan perampok spesialis perumahan elit, Ramlan Butarbutar alias Porkas, alias Kapten, memang telah berakhir di ujung pistol polisi, Rabu (28/12). Namun aksi Ramlan, yang menjadi otak penyekapan maut di Pulomas yang membuat enam orang kehilangan nyawa itu, bisa saja tak terjadi andai polisi tak pernah "melepaskannya" dari tahanan.

Ramlan yang merupakan Si Raja Tega itu ternyata berstatus ditangguhkan alias dikeluarkan dari tahanan oleh polisi dengan alasan sakit.

Namun, begitu dilepas, Ramlan pun hilang tak pernah wajib lapor, hingga akhirnya muncul menjadi aktor utama di Pulo Mas itu.

"Jadi ini bermula laporan pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015. Nomor : LP/91/1735/k/VIII/ 2015 tanggal 12 Agustus 2015. Pelapornya Lili Natalia, warga Griya Telaga Permai, Cilangkap," kata Karo Penmas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Kamis (29/12).

Polisi lalu bergerak menyelidiki kejahatan pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban dirumahnya itu. Polisi kemudian menemukan pelakunya adalah Ramlan, Jhony Sitorus, dan Posman Sihombing.

Ramlan ditangkap pada 15 Agustus 2015 berdasarkan SpKap/336/VIII/2015/Reskrim tanggal 15 Agustus 2015. Dia lalu ditahan berdasar Sp.han/177/VIII/2015/Reskrim Tanggal 16 Agustus 2015.

"Namun kemudian dikeluarkan Sprint Pembantaran. SPPP/004/XI/2015/Reskrim, tanggal 2 September 2015. Dibantarkan dari tanggal 2 September sampai 8 Oktober 2015 dengan diagnosa dokter, Ramlan mengalami gagal ginjal," lanjut Rikwanto.

Menurut dokter, Ramlan tidak dapat dirawat di RS Polri Kramat Jati dan harus dirujuk ke RSCM. Dia juga dapat berobat jalan sesuai laporan hasil kesehatan RS Kramat Jati.

Tak hanya dibantarkan, kemudian penahanan Ramlan ditangguhkan dengan SPPP/75/X/2015/Reskrim tanggal 17 Oktober 2015.

Untuk itu dibuatkan wajib lapor diri dengan nomor SWLD/112/X/2015/Reskrim tanggal 17 Oktober 2015. Ramlan seharusnya wajib lapor ke kantor polisi.

"Faktanya tersangka Ramlan tidak melakukan wajib lapor selama 2 kali berturut-turut. Lalu diterbitkan DPO tanggal 25 Oktober 2015," tambah Rikwanto yang menambahkan tidak ada yang janggal dalam proses tersebut karena itu diatur UU.

Sedangkan untuk Joni Sitorus dan Posman Sihombing terus diproses dengan Berkas Perkara tanggal 16 November 2015 dengan nomor B/29/47/0.2.34/Epp.1/11/2015.

Untuk tahap kedua dilakukan pada tanggal 22 November 2015 dengan nomor B/2098/XI/2015/Reskrim.

Ramlan akhirnya muncul sebagai otak penyekapan maut di kediaman Dodi Triono di Pulomas yang akhirnya menyebabkan enam orang tewas setelah disekap di dalam kamar mandi yang tidak memiliki ventilasi.

Sumber : beritasatu.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel