Disebut Partai Kafir, Ini Tindakan Yang Dilakukan PDI Perjuangan...


Darirakyat.com - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tasikmalaya melaporkan akun media sosial Facebook yang membagikan tautan gambar yang menyudutkan partainya ke Polresta Tasikmalaya, Rabu 14 Desember 2016.

Gambar pertama yang diunggah merupakan gambar berlogo partai dengan kalimat bertuliskan kalimat bertuliskan "Boikot Partai Kafir Ini Sekarang Juga...! Haram".

Gambar kedua, gambar kolase empat foto tokoh Indonesia seperti Gubernur Nonaktif Basuki Tjahya Purnama dengan tulisan "Penista Agama", Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri "Penista Bangsa", dan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh "Penista Berita", serta foto Ketua PBNU Said Aqil Siroj dengan tulisan "Penista Aqidah".

Dari hasil pantauan, lima pengurus DPC PDIP Kota Tasikmalaya tiba di Polresta Tasikmalaya sekitar pukul 9.30 WIB. Sebelum melapor di bagian Sentra Pelayaan Kepolisian Terpadu (SPKT), mereka terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Tasikmalaya.

Ditemui seusai melakukan konsultasi, Wakil Ketua Bidang Politik Hukum dan Keamanan DPC PDIP Kota Tasikmalaya Dodo Rosada mengatakan, tautan tersebut dinilai sangat merugikan partainya. Terlebih lagi, unggahan tersebut dipublikasikan pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017.

"Ini kewajiban kami sebagai kader partai. Kami jelas dirugikan, tautan itu bisa menurunkan suara partai, apalagi kami disebut partai kafir. Tuduhan itu tidak mendasar," ucap Dodo Rosada.

Temuan unggahan gambar yang menyudutkan partainya tersebut, kata Dodo, pertama kali diketahui salah seorang kader di jejaring sosial. Pemilik akun yang diduga warga Tasikmalaya tersebut membagikan tautan dari unggahan akun lain pada Senin, 12 Desember 2016. Namun, baru diketahui oleh kader partai pada Selasa 13 Desember 2016 malam hari.

"Tautan itu diketahui sudah menyebar namun setelah ramai, langsung diblok oleh pelakunya," kata Dodo.

Menurut Dodo, partainya sudah menkonsultasikan tautan dan unggahan tersebut kepada kepolisian. Menurut penyidik, tautan tersebut memenuhi unsur pidana. Selain melapor kepada polisi, DPC PDIP Kota Tasikmalaya juga berencana mengkonsultasikan kasus tautan tersebut pada Panitia Pengawas Pemilu Kota Tasikmalaya. Pasalnya, tautan tersebut juga berpotensi masuk dalam pelanggaran kampanye.

"Memang ada korelasinya, berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, ada pasal yang menyebutkan bahwa seseorang tidak boleh menghasut, memfitnah partai pengusung tetapi kami lihat dulu, apakah yang mengunggah itu masuk dalam tim pemenangan lawan atau tidak," kata Dodo.

Sementara itu, Kapolres Kota Tasikmalaya Arif Fajarudin, saat dikonfirmasi, membenarkan Polresta Tasikmalaya menerima laporan terkait dugaan pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, Arif belum dapat memastikan apakah tautan tersebut terbukti melanggar UU ITE atau tidak.

"Ini kewajiban kami untuk menindaklanjuti dan mengungkap fakta. Apakah benar atau tidak, yang bersangkutan melakukan penghinaan. Kami akan panggil terlapor dan karena kasusnya ITE, kemungkinan kami akan libatkan saksi ahli," ucap Arif.***
Sumber : pikiranrakyat.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel