Menghina Agama dan Rasis, Ahok dilaporkan ke Banwaslu


Darirakyat.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menaruh perhatian serius atas sikap Ahok yang beberapa hari lalu secara terbuka di depan umum mengatakan jangan memilihnya karena salah satu perintah Alquran, yaitu surat Al Maidah 51.
“Pernyataan tersebut sangat memprihatinkan karena bisa dikategorikan melangggar beberapa ketentuan hukum,” kata Wakil Ketua CITA Agustiar SH, di Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Oleh karena itu, kumpulan advokat itu akan melaporkan masalah ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jalan Danau Agung 3 No.5, Sunter Agung, Jakut, pada hari ini Selasa (27/9/2016) jam 13.00 WIB.
Agustiar akan melaporkan beberapa pelanggaran yang dilakukan Ahok. Yang pertama melanggar Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Secara garis besar pasal tersebut mengatur larangan pembatasan berdasarkan ras dan etnis yang mengakibatkan pengurangan pengakuan hak asasi manusia.
“Sebagaimana diketahui bahwa menjalankan perintah Al Qur’an termasuk mematuhi Surat Al Maidah ayat 51 merupakan bagian hak asasi umat muslim untuk menjalankan perintah agama,” kata Agustiar.
Pelarangan umat muslim untuk mematuhi Surat Al Maidah tentu merupakan pengurangan hak asasi umat muslim khususnya hak untuk menjalankan perintah agama.
“Jadi Ahok jangan hanya bisa menuduh orang lain rasis, dia harus introspeksi apa yang dia lakukan rasis atau tidak,” katanya.
Yang kedua, melanggar Pasal 156 KUHP junto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 UU ITE tentang penghinaan terhadap agama.
Sebagai orang yang tidak beragama Islam, Ahok tidak memiliki kapasitas untuk mengarahkan makna Surat Al Maidah 51 bagi umat Islam. Lagipula Surat Al Maidah 51 sudah sangat jelas artinya yaitu larangan bagi umat Islam untuk mengambil orang-orang yahudi dan nasrani untuk menjadi pemimpin
 
Agustiar berharap, Bawaslu DKI Jakarta bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Apa yang disampaikan Ahok tersebut sangat sensitif dan bias memicu kemarahan umat Islam.

“Bawaslu harus bergerak cepat merespon pernyataan Ahok tersebut dengan memanggil Ahok dan memberikan peringatan. Perlu digaris-bawahi bahwa Ahok adalah Calon Gubernur yang sekaligus Gubernur aktif,” katanya.

Jadi, menurut Agustiar, secara de facto Ahok masih memiliki kekuasaan di wilayah DKI Jakarta.

“Kami khawatir, jika dibiarkan, di kemudian hari akan terus ada pembatasan hak beribadah umat Islam hanya untuk kepentingan pemenangan Ahok dalam pelaksanaan Pilgub,” kata Agustiar. (bib)

Ahok: Mengapa Saya Tak Boleh Kutip Surat Al-Maidah?

 Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan bebas mengutip ayat kitab suci, sekalipun bukan kitab suci agamanya. Ahok, sapaan akrab Basuki, mengaku tidak mengerti dengan motivasi Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kelompok yang salah satu anggota Dewan Pembinanya politikus Partai Gerindra, Habiburokhman itu melaporkan Ahok terkait salah satu pernyataannya yang mengutip surat Al Maidah, terkait larangan memilih pemimpin yang bukan dari golongannya.

"Kenapa aku enggak boleh ngutip surat (Al-Maidah) itu?," ujar Ahok di sela-sela kunjungan ke Kepulauan Seribu, Selasa, 27 September 2016.

Ahok, juga tidak bermaksud politik saat mengutip surat Al-Maidah. Ia sekadar menyampaikan surat Al-Maidah salah satunya berisi larangan supaya umat Muslim tidak memilih pemimpin dari golongan yang bukan kaum mereka. Ahok menilai, surat itu sering dipakai melakukan kampanye negatif kepadanya.

Dia kembali menegaskan, tak ada hal yang salah dengannya yang beragama Kristen Protestan, mengutip kalimat dalam Alqran. "Itu mah (ACTA) orang cuma ngomong. Harusnya, semua firman Tuhan bisa dikutip kok. Kenapa aku enggak boleh ngutip firman Tuhan?," ujar Ahok.Sumber: Berita Teratas

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel