Warga Sumut Mencoblos Mulai Pukul 07.00 WIB, Waspada Serangan Fajar! 8 Fakta Terkuak, Simak…


Darirakyat.com, Medan - Hari ini, Rabu (27/6/2018), Pilkada serentak kedua dilaksanakan di 171 daerah untuk memilih 17 gubernur, 39 wali kota, dan 115 bupati.

Para pemilih hendaknya tidak salah pilih saat pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 yang akan dimulai pagi ini.

Bagaimana persiapan sehari sebelum pencoblosan di Sumut? Begini penjelasan dari KPU Sumut dan 8 fakta yang terungkap.
  
1. Kebutuhan Logistik

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Provinsi Sumatera Utara, Mulia Banurea menyampaikan, seluruh kebutuhan logistik telah sampai ke KPPS dan seluruh TPS yang di Sumut, jumlahnya sekitar 27 ribu.

Oleh karena itu, ia berharap seluruh masyarakat  bisa menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 WIB hingga pukul  13.00 WIB.

“Bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DPT namun belum mendapatkan undangan bisa menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Bagi mahasiswa yang ingin mengurus A-5 paling lama tiga hari sebelum Pilkada,” ujarnya di kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (26/6/2018). 



2. Mahasiswa pulang kampung

KPU menyarankan, bila mahasiswa belum terakomodir pengurusan A-5 supaya pulang ke kampung halaman untuk mencoblos.

Masyarakat Sumut harus datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya demi memilih pemimpin lima tahun mendatang.

Tidak hanya itu, seluruh tim sukses dari masing-masing calon kepala daerah supaya menjaga kondusif agar tidak menodai pesta demokrasi dengan sifat-sifat enggak terpuji.

Selama ini, petugas sudah optimal untuk menemui masyarakat yang berada di rumah.

“Tapi bila tidak ketemu masyarakat  penerima undangan memilih maka undangan tidak akan diberikan. Pertanyaan bisa memberikan hak suara ? Tentu saja bisa,” katanya.

3. Punya e-KTP Silakan Mencoblos

Menurut Mulia Banurea seluruh masyarakat yang sudah mempunyai e-KTP akan dilayani untuk memberikan hak suaranya. Namun, yang menjadi pertanyaan luas bagaimana dengan surat suara ? Apakah cukup.

“Bagaimana dengan surat suara ? Makanya kami meminta data dari KPU kabupaten/kota dan kami sudah mengirimkan surat kepada Disdukcapil untuk memberikan data penduduk. Inilah upaya kami dalam hal logistik nanti dilebihkan 2,5 persen. Bila tak cukup, TPS harus berkoordinasi dengan TPS terdekat,” ujarnya.

Tidak hanya itu, petugas KPPs akan melayani masyarakat di Lapas dan rumah sakit yang ingin memberikan mencoblos. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir karena KPU akan berupaya supaya masyarakat bisa memberikan hak suaranya.



4. Logistik ke Nias dan Mandailing Natal

KPU Sumut telah siap menyelenggarakan Pilkada sehingga telah mendistribusikan logistik. Tidak ada kendala dalam menyalurkan logistik pemilu hingga ke daerah yang rawan cuaca seperti Nias dan Mandailing Natal.

Pemilih yang bisa menggunakan hak pilihnya dibagi dalam tiga kategori. Pertama, identitasnya sudah terdaftar di DPT yang tersebar di 27 ribu TPS di Sumut.

Kemudian, menggunakan e-KTP dan surat keterangan (suket) dari Disdukcapil.

Selanjutnya, kedua pemilih pindahan atau menggunakan formulir A-5 misalnya terdaftar di DPT tapi mengalami kendala tertentu. Seperti, dalam perjalanan tugas atau sakit ataupun di tahan kepolisian. Sehingga, ia tidak bisa memilih di daerah asal sesuai e-KTP.

Lalu, prosedur normal pengurusan A-5 paling lambat pada H-3 jelang pencoblosan atau pada Minggu (24/6). Berdasarkan data yang diperoleh pengguna A-5 terbanyak berada di Kota Medan yang mencapai 400 pemilih.

5. Punya e-KTP Mencoblos pukul 12.00 - 13.00 WIB

Pemilih yang tidak terdaftar di DPT namun punya e-KTP atau suket bisa menggunakan hak suaranya pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB di TPS sesuai alamat domisili. Tapi, tergantung ketersediaan surat suara.

“Belum tahu jumlah pemilih tambahan, dan rekan rekan KPU kabupaten/kota telah berkoordinasi. Kalau pemilih tambahan banyak dan kerta suara habis bisa berkoordinasi dengan TPS terdekat. Ada arahan dari Mendagri sampai besok Disdukcapil buka dan bekerja. Jika ada warga yang memenuhi ketentuan diterbitkan e-KTP dan suketnya. Dan kami menunggu data itu,” kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga,

Kalau e-KTP hilang namun punya formulir C-6 bagaimana ? Tanya Tribun Medan/Tribun-Medan.com, ia menjawab e-KTP yang hilang merupakan keadaan yang tidak lazim.

Tapi, warga itu bisa memilih sepanjang petugas KPPs memastikan pemilih itu benar warga setempat.

6. Penyampaian Undangan Minim

Warga Deliserdang mengeluhkan minimnya penyampaian undangan memilih yang disampaikan penylenggara pemilu dengan berbagai alasan.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Deliserdang, Mahruzar menyebut jumlah warga Deliserdang sekitar 1,9 juta. Daftar pemilih potensi mencapai 1,2 jutaan.

Adapun wajib KTP disebut jumlahnya 1,3 juta sudah termasuk TNI/Polri.

"Kalau saat ini sekitar 12 persen lagi dari wajib KTP yang belum mendapatkan. Banyak juga yang sudah terima Suket. Selagi dia sudah melakukan perekaman ya pasti dikeluarka suketnya," kata Mahruzar.

Penjelasan sama disampaikan Ketua KPUD Dairi Sudiarman Manik, yang memastikan warga yang tidak terdata dalam DPT, namun memiliki e-KTP/Suket dapat menggunakan hak suaranya.

7.  Terdapat 174.907 Pemilih di Dairi

KPUD Dairi menetapkan total DPT pada Pilkada Serentak 2018 berjumlah 174.907 pemilih. Angka itu tidak berbeda jauh dengan data kepemilikan e-KTP yang dikeluarkan Disdukcapil Dairi per 8 Juni 2018 yakni sebanyak 172.790 orang.

Bahkan, jumlah DPT Dairi tersebut bisa saja bertambah 12 ribu lebih sesuai dengan Surat Edaran KPU RI No 259 tentang hasil pencermatan pemilih potensial non e-KTP (A.C-KWK), bila Panwaslih Dairi tidak menolak dilakukan perbaikan DPT dalam rapat pleno yang berlangsung 10 Juni 2018.

"Pascapenetapan DPT lalu, ada terdapat belasan ribu pemilih potensial non e-KTP yang kami kirimkan melalui Sidalih (Sistem Data Pemilih). Dan pada 23 Mei 2018 kami terima hasilnya dari KPU RI dan diketahui terdapat 12 ribu pemilih potensial yang langsung dikoordinasikan kepada tim pemenangan pasangan calon bupati dan gubernur," ungkap Komisioner KPUD Dairi Divisi Data, Hartono Maha.

8. Waspada Serangan Fajar

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sebelumnya mengingatkan kepada para penyelenggara negara dan aparat keamanan agar menjaga netralitas pada saat Pilkada Serentak.



Wiranto meminta aparatur negara dan aparat keamanan untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.

Wiranto juga meminta semua pihak mewaspadai praktik-praktik kecurangan menjelang Pilkada.

Potensi kecurangan yang terdeteksi antara lain politik uang, hingga serangan fajar atau serangan senja.

Ia juga memastikan, saat pelaksanaan Pilkada Serentak ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Sumber: MedanTribunnews.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel