Setelah Eramas Menang di Quick Count, Djoss Lontarkan Hal Menohok Ini


Darirakyat.com, Medan - Beberapa lembaga survei merilis hasil quik count Pilgub Sumut dengan keunggulan pasangan nomor urut 1, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah (Eramas).

Namun hal tersebut bukanlah menjadi hasil akhir bagi pasangan calon nomor urut dua, Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus.

Djarot dan Sihar lebih mengutamakan perhitungan real count yang dilakukan oleh BSPN PDI Perjuangan, yang hasilnya disampaikan oleh saksi yang ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk merekap hasil-hasil perolehan suara pasangan calon.

Dari hasil saat ini, kata Sihar Sitorus, Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara, Djarot-Sihar masih unggul dengan perolehan suara 50,9 persen.

Perolehan suara ini, kata Sihar masih bersumber dari 20 persen data yang mereka terima.
"Sumatera Utara sangat luas, demografinya beragam. Ada yang diperkotaan, ada di pesisir dan ada di pegunungan. Jadi data kami masih terus berdatangan. Dari data yang kami terima sekitar satu juta suara, kami masih unggul dengan perolehan 50,9 persen. Data ini terus berubah, dinamis," ujar Dajrot dan Sihar dalam konferensi pers di Kantor DPD PDI Perjuangan di Kota Medan, Rabu (27/6/2018).

Hingga saat ini, kata Sihar mereka akan terus memperbaharui data yang mereka terima, hingga nanti mereka mendapatkan jumlah suara dari seluruh daerah di Sumatera Utara.

"Datanya diupdate setiap detik. Kami masih menganalisanya terus. Kami terus berkomunikasi dengan saksi-saksi yang mengirimkan perolehan suara," ujar Sihar.

Sementara itu Djarot Saiful Hidayat, Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara, mengutarakan bahwa mereka tidak ada kata menyerah sebelum adanya hasil perolehan suara dikeluarkan oleh KPUD Sumut.

Bahkan hasil real count yang dilakukan oleh PDI Perjuangan akan dijadikan sebagai bukti saat adanya nanti gugatan di Mahkamah Konstitusi. 

"Kami tetap menunggu hasil yang dikeluarkan KPUD Sumut. Belum ada kata menyerah sebelum ada hasil dari KPU. Kami akan terus menunggu hasil real count dari partai, akan kami jadikan dokumen, ketika ada sengketa di Mahkamah Konstitusi," ujar Djarot.

Begini pernyataan Djoss:


 Sumber: Medan.tribunnews.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel