Ternyata Gerindra Akui TGUPP Anies Sudah Makan Uang Miliar Rupiah Tapi Tak Ada Kerjanya


Darirakyat.com - Kekhawatiran banyak pihak terkait Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bentukan Gubernur Anies Baswedan akhirnya terbukti. Bahkan, Partai Gerindra yang sebelumnya gigih membela keputusan Anies membentuk TGUPP, kini mengakui bahwa tim bernilai puluhan miliar rupiah itu kinerjanya mengecewakan dan wajib dievaluasi.


Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Iman Satria mengatakan, sejak dibentuk Januari lalu, TGUPP belum terlihat hasil kerjanya. Malahan, ada bagian TGUPP yang tampaknya sama sekali tak berfungsi.

’’Ini masyarakat banyak yang mengadu TGUPP lambat menerima merespon aduan masyarakat,’’ kata Iman di gedung DPRD DKI, Rabu (2/5/18).


Iman menjelaskan, TGUPP terdiri dari lima bidang. Yakni, bidang pencegahan korupsi, bidang pengelolaan pesisir, bidang ekonomi dan lapangan kerja, bidang harmonisasi regulasi serta terakhir bidang pencepatan pembangunan, dan pengaduan masyarakat.

Sementara, ujar Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI itu, uang negara yang dianggarkan untuk tim tersebut mencapai Rp 28 miliar.

’’Tetapi, mana kerjanya? Tak ada. Gampang saja menilainya, masyarakat sering mengadu ke dewan (karena) susahnya mengadu ke pemprov dan serapan (anggaran) masih rendah masuki tengah tahun ini,’’ lanjut Iman.

Sejatinya, TGUPP adalah orang-orang profesional yang bisa membantu Gubernur Anies dalam upaya mempercepat pembangunan. Tapi, kini kenyataannya APBD habis untuk membayar orang yang tak terlihat kerjanya.

Untuk itu, Iman menegaskan, evaluasi pencapaian TGUPP adalah sebuah keharusan. ’’Harus dilihat dan harus dievaluasi memang menurut saya. Supaya dana ini bisa dipertanggungjawabkan. Kalau yang tak bisa kerja pecat saja, buat apa jadi beban Anies - Sandi dan APBD,’’ ucapnya dengan nada tinggi.

’’Terutama soal serapan anggaran dan pengaduan masyarakat. Tak ada kerjanya kayaknya,’’ tambah dia.

sumber: jpnn.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel