Rakyat Sudah Banyak Jadi Korban Teror, Ternyat Fadli Zon Ngotot Tidak Setuju Jokowi Keluarkan Perppu Antiterorisme



Darirakyat.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon memiliki pandangan lain soal desakan Presiden Joko Widodo agar DPR segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Antiterorisme apabila revisi UU Antiterorisme tidak segera disahkan.


Ia berpendapat, penerbitan Perppu tidak diperlukan dalam mengatasi aksi terorisme di Indonesia.

Fadli lebih menyarankan agar revisi UU Antiterorisme yang masih dibahas oleh DPR dan pemerintah dapat segera disahkan.


"Perppu itu menurut saya tidak diperlukan. Karena dalam pembahasan UU ini, ini sudah mau final, bahkan di masa sidang lalu pun sebetulnya bisa disahkan," kata Fadli di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/5/18).

"Sekarang kita lagi bahas ini, kemudian dia (menerbitkan) Perppu. Perppu itu kan harus ada keadaan yang memaksa, yang genting. Saya tanya sekarang apakah di Mako Brimob itu karena undang-undang? Jangan mengalihkan isu. Ini karena ketidakmampuan aparatur menangani keadaan keamanan," tegasnya.

Selama ini, menurut Fadli, alasan belum terselesaikannya RUU Antiterorisme karena pemerintah yang selalu menunda-nunda. Padahal, RUU itu tinggal menunggu untuk disahkan saja.

"Bola di tangan pemerintah. Pemerintah yang lamban, sekali lagi pemerintah yang lamban. Bahkan di masa-masa awal dulu pemerintah yang selalu menunda-nunda rapat gitu. Jadi dari pihak pemerintahlah yang lambat," ujarnya.

Fadli meminta agar Jokowi mengecek siapa pihak yang membuat revisi UU Antiterorisme tersebut tertunda. Khususnya dalam internal pemerintah sendiri.

"Saya kira harus dikoreksi pernyataan Presiden Jokowi itu, seolah-olah DPR yang lambat. Jadi pemerintah, mungkin Pak Jokowi harus mengecek sendiri aparaturnya, bukan dari DPR," tuturnya.

Fadli juga membenarkan penundaan pengesahan RUU tersebut karena baik pemerintah dan DPR memiliki pandangan yang lain soal definisi terorisme dan pelibatan TNI. Meski demikian, ia yakin RUU itu akan segera disahkan.

"Masalah pelibatan TNI dan polisi juga saya kira sudah pada ujung kesimpulan. Tinggal masalah definisi dan itu bolanya ada di pemerintah. Pemerintah yang harusnya bisa mengatur bagaimana soal polri dengan TNI terkait dengana penanganan terorisme," pungkasnya.

sumber: kumparan.com


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel