Makjleb banget!!! Tanggapi Kontrak Politik Prabowo Subianto, Ruhut Sitompul: Capres Saja Belum Pasti!


Darirakyat.com - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menandatangani kontrak politik di hadapan ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Dengan ditandatanganinya kontrak politik tersebut, para buruh KSPI akan mendukung pencalonan Prabowo di Pilpres 2019 mendatang.

Menanggapi kabar tersebut, Anggota DPR RI, Ruhut Sitompul mengatakan jika sikap tersebut adalah wajar.

 Hal ini lantaran menurut Ruhut, Prabowo belum tentu dapat menjadi calon presiden di Pilpres mendatang.

Melalui akun twitter @ruhutsitompul, dirinya menuliskan komentar sebagai berikut:
"Karena ta'u belum jelas bisa menjadi Calon Presiden, "Siapapun Dia mau maju disuruh tanda tangan Kontrak Politik apapun pasti mau saja karena Jadi Capres saja belum pasti apalagi Memenangi Pilpres" MERDEKA."



Prabowo menilai 10 poin kontrak politik yang ia tandatanganinya itu memang sudah sesuai dengan visi misinya sejak awal.

Ketum Gerindra tersebut membubuhkan tandatangan yang kemudian dilanjutkan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal.

Usai melakukan penandatanganan di hadapan sekitar 8000 buruh yang hadir, Prabowo dan Said Iqbal lalu bersalaman dan dibalas dengan sorakan buruh.

Dikabarkan sebelumnya, terdapat 10 poin tuntutan buruh yang dibacakan oleh Prabowo sebelum dirinya menandatangani kontrak tersebut.

Berikut 10 poin tuntutan buruh yang diteken Prabowo:

1. Meningkatkan daya beli buruh dan masyarakat serta meningkatkan upah minimum dengan cara mencabut PP Nomor 78 Tahun 2016 dan menambah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup layak yang menjadi dasar upah minimum, dari 60 KHL menjadi 84 KHL.

2. Revisi jaminan pensiun Nomor 45 Tahun 2015 berupa besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja buruh, minimal 60 persen dari upah.

3. Menjalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan sistem asuransi yang adil bagi pekerja buruh, honorer dan masyarakat yang kurang mampu.

4. Setop perbudakan modern berkedok outsourching, honorer dan perpanjangan.

5. Menciptakan lapangan pekerjaan dan mencabut Perpres nomor 20 tahun 2018 tentang TKA yang merugikan buruh Indonesia.

6. Mengangkat guru honorer dan tenaga honorer K2 menjadi ASN dan memberlakukan upah minimum untuk kategori guru swasta, PAUD, Madrasah dan Yayasan.

7. Melaksanakan wajib belajar 12 tahun dan mengalokasikan APBN untuk anak pekerja buruh hingga perguruan tinggi secara gratis bagi yang berprestasi.

8. Menyediakan transportasi publik murah bagi pekerja buruh dan rakyat tidak mampu dan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai transportasi umum. Dan menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online yang menjadi mitranya serta hak atas perjanjian kerja bersama.

9. Menyiapkan perumahan murah bagi pekerja buruh dan rakyat tidak mampu dengan uang muka nol persen.

10. Meningkatkan pendapatan pajak dan tax ratio melalui reformasi perpajakan yang berpihak kepada pekerja buruh dan rakyat tidak mampu. Serta menjadikan koperasi, BUMN dan BUMD sebagai sumber penguatan ekonomi nasional serta memastikan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai kembali oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.


Sumber:TribunWow.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel