Gugatan HTI Ditolak PTUN, Denny Siregar Bereaksi dan Sarankan Hal yang Gak Disangka Ini, Ternyata...


Darirakyat.com, Jakarta - Pegiat media sosial Denny Siregar turut memberikan tanggapan, terkait hasil sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun Twitternya yang diunggah pada Senin (7/5/2018).

Denny Siregar mengaku bersyukur ketika hakim PTUN menolak semua gugatan yang diajukan oleh HTI.

Tak hanya itu, Denny Siregar bahkan menyarankan agar HTI pindah ke Alaska agar membeku, karena sudah resmi dilarang di Indonesia.

@Dennysiregar7: PTUN menolak gugatan HTI. Alhamdulillah...

HTI suruh bikin negara Islam di Alaska aja sana. Biar beku.

Lebih lanjut, Denny Siregar bahkan menuding jika HTI adalah bentuk komunisme berbaju agama.






@Dennysiregar7: Komunisme berbaju agama itu adalah HTI.

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018), dikutip Tribunnews.com.

Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.

Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu.

HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan status hukum ormas tersebut dibatalkan.

Adapun, pengesahan badan hukum ormas itu dicabut Kemenkumham setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menilai sah langkah pemerintah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Langkah Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 untuk mencabut status badan hukum HTI juga sudah tepat.

"Tidak terdapat cacat yuridis baik dari segi wewenang tergugat, prosedur penerbitan serta substansi objek sengketa," kata Hakim Roni Erry Saputro membaca putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menilai HTI terbukti menyebarkan khilafah dan ajaran tersebut bertentangan dengan Pancasila.

Sementara itu, Undang-Undang tentang Ormas sudah mengatur bahwa ormas yang bertentangan dengan Pancasila akan dikenakan sanksi pencabutan status badan hukum.

Oleh karena itu, langkah Menteri Hukum dan HAM mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan apa yang diatur di UU Ormas.

"Maka cukup beralasan hukum jika gugatan penggugat yang pada pokoknya memohon pembatalan objek sengketa harus lah ditolak," kata Hakim Roni.

Meski gugatan ditolak, ratusan pendukung HTI tetap beryukur dan bahkan sujud syukur.

Menurut mereka keputusan hakim adalah yang terbaik bagi mereka untuk tetap berjuang dalam dakwah.

Para pendukung pun meneriakkan kata takbir dan banding.

"Banding. Jangan terima putusan hakim," kata mereka serentak. 


Sumber:Medan.tribunnews.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel