Sungguh Miris Sekali & Memalukan, Di Era Anies Sandi Kini Banyak Kepala Dinas di Jakarta Bergaji Besar, Tapi



Darirakyat.com - GAJI Kepala Dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta lebih dari cukup. Seorang kepala dinas bisa membawa pulang uang Rp 100 juta setiap bulannya.


Tapi walau bergaji besar, ternyata sebagian besar kepala dinas tak mau ambil risiko, dan cenderung aman.

Akibatnya banyak pekerjaan tertunda, dan berujung masalah.  


Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, yang mengungkapkan hal tersebut,

Salah satunya para kepala dinas kerap tak berani mengambil keputusan dalam hal lelang pengadaan barang dan jasa.

Hal ini sudah kelihatan dalam gagalnya lelang mebel Rp 87 milliar di Jakarta.

Tapi Sandiaga Uno mengatakan lelang bermasalah tidak hanya terjadi di Dinas Pendidikan, tetapi juga di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain.

"Jadi tadi kami berkoordinasi dengan Pak Sekda, kami akan panggil semua. Karena ini enggak hanya terjadi di pendidikan, tetapi di beberapa SKPD yang menyumbang 80 persen dari penyerapan anggaran," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Menurut Sandiaga, lelang bermasalah lantaran banyak kepala SKPD tidak berani memutuskan lelang.

"Ada mungkin takut diganti, mungkin takut nanti pidana, mungkin takut dianggap tidak sesuai prosedur," ujarnya.

Dari gagalnya lelang mebel ini, Sandiaga berjanji akan mengarahkan seluruh kepala SKPD agar berani mengambil keputusan.

Sandiaga tidak mau karena terlalu hati-hati dan ragu-ragu, penyerapan anggaran rendah dan pengadaan kepentingan publik terhambat.

"Penyerapan ini perlu karena alat-alatnya sudah ditunggu masyarakat," kata Sandiaga.

Adapun akibat gagal lelang mebel sekolah, 118 sekolah di Jakarta terpaksa memakai mebel bekas dari gudang untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) 2018.

Ke-118 sekolah itu sudah direhab total dan berat pada 2016, dan seharusnya sudah memakai mebel baru saat UNBK 2018.

Gagalnya lelang senilai Rp 87 miliar disebabkan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa DKI mengubah persyaratan tender.

sumber: tribunnews.com


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel