Dinilai Ada Kekhilafan Hakim Hingga Tunjuk 3 Pengacara, Ini 5 Fakta di Balik Pengajuan PK Kasus Ahok


Darirakyat.com, Jakarta -- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara penistaan agama yang menyeretnya ke balik jeruji besi.

Banyak pihak mempertanyakan pengajuan PK yang dilakukan Ahok, mengingat Ahok sudah menjalani hukuman penjara hampir 1 tahun lamanya.

Tribunnews.com merangkum sejumlah fakta di balik pengajuan PK Ahok.

1. Ada Kekhilafan Hakim

Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, menyebut PK diajukan karena ada kekhilafan hakim saat memutus perkara terhadap kliennya.


Hal itu menyebabkan Ahok mempertimbangkan untuk melakukan pengajuan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

"Kekhilafan itu macam-macam. Cuma saya enggak hafal," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018) dikutip dari wartakotalive.com.

Selain itu, ada beberapa hal yang dinilainya tak sesuai dengan fakta persidangan.

"Atau pertimbangannya sesuai dengan fakta atau tidak. Misal faktanya begini tapi begini. Kalau ada peluang itu kenapa kita gak gunakan," katanya.

2. Bantah Bagian Dari Strategi

Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, membantah ada strategi dalam pengajuan PK yang diajukan kliennya.


"Cuman dalam berkembang pembicaraan antara kuasa hukum dan Pak Ahok," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018) dikutip dari wartakotalive.com.

Saat ditanyakan terkait alasan kliennya baru mengajukan PK setelah nyaris setahun Ahok menjalani masa tahanan, Joaefina mengatakan, membutuhkan waktu untuk menyusun rencana pengajuan PK.

"Karena bikin PK enggak gampang. Kami mesti pelajari banyak hal," ujarnya.

3. Pasal 263 ayat 2 KUHAP

Dasar hukum Ahok mengajukan PK adalah pasal kekhilafan atas putusan hakim.


Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, soal kekhilafan itu tercantum dalam pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Alasan hukum dia menggunakan pasal 263 ayat 2 KUHAP, yaitu ada kekhilafan hakim atau ada kekeliruan yang nyata," kata Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng di Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Jootje merinci ada tiga hal dasar PK yang tercantum dalam pasal 263 ayat 2 KUHAP.

Syarat materielnya yakni adanya keadaan baru, adanya putusan yang saling bertentangan, dan adanya putusan yang memperlihatkan adanya suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata.

Ia juga merinci, faktor keadaan yang baru berdasarkan pada keadaan terdakwa yang menyangkut di persidangan, atau yang berhubungan langsung dengan perkara.

Sebelumnya, pengacara Ahok mendaftarkan pengajuan kembali pada 2 Februari 2018.

Salah satu pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan, PK diminta langsung oleh Ahok.

Dalam hal ini, Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr, yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian pidananya telah dia jalani.

4. Tunjuk 3 Pengacara

Ahok akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung(MA).


Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.

Sebelumnya, Ahok didampingi 22 kuasa hukum saat persidangan penodaan agama.

4. Tunjuk 3 Pengacara

"Ada tiga pengacara, termasuk Pak Daniel," ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (22/2/2018) dikutip dari Kompas.com.


Ia mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok hanya menunjuk tiga pengacara untuk mendampinginya saat sidang PK.

Putusan itu telah dipertimbangkan Ahok.

Meski demikian, ia memastikan komunikasi dengan puluhan pengacara lain masih tetap dilakukan.

"Tetap ada komunikasi melalui grup WhatsApp," ujarnya.

5. Bantah Permainkan Hukum

Josefina Agatha Syukur selaku kuasa hukum Ahok menyanggah apabila Ahok dinilai mempermainkan hukum.


"Tidak ada mempermainkan hukum. Itu kan upaya hukum, memang diizinkan hukum. Apa yang dipermainkan? Kalau diperbolehkan, kita ajukan," ujarnya.

Bahkan, Josefina balik mengkritik pihak yang menilai pengajuan PK Ahok sebagai langkah mempermainkan hukum.


"Kalau menurut saya, kalau sudah (ada) aturan hukumnya kenapa (disebut) pecundang? Kita kan mengikuti aturan. Kalau enggak mengikuti aturan hukum baru (pecundang)," tutur Josefina.

Sumber: Bangka.tribunnews.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel