Ternyata Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Setya Novanto, Simak,,!!
Thursday 4 January 2018
Edit
Darirakyat.com, Jakarta-- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta menolak nota keberatan terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik (E-KTP)
Setya Novanto (Setnov).
Penolakan
itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor DKI Jakarta DR Yanto SH MH
didampingi oleh anggota majelis, Kamis (4/1/2017).
"Majelis
hakim menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa," ujar Yanto.
Dia pun mempersilakan
terdakwa dan penasehat hukumnya melakukan upaya hukum jika keberatan atas
putusan majelis hakim tersebut.
"Bilamana
saudara keberatan atas putusan sela ini, ada upaya hukum. Silakan
dikirim," ujar Yanto.
Penasehat
hukum Setya Novanto menerima dan menghormati putusan sela itu dan siap
mengikuti persidangan selanjutnya.
Majelis
hakim mengingatkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam
persidangan selanjutnya yang akan digelar dua kali dalam seminggu, yaitu Senin
dan Kamis.
Majelis
Hakim Sidang Setya Novanto
Sebelumnya
diberitakan Kompas.com sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Yanto, telah menentukan bahwa agenda sidang perdana untuk terdakwa kasus
korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto, digelar Rabu
(13/12/2017).
Selain
menetapkan jadwal sidang, Yanto juga menetapkan lima anggota majelis hakim yang
akan memimpin persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari
lima anggota majelis hakim, empat di antaranya adalah hakim yang menangani tiga
terdakwa dalam kasus yang sama. Berikut susunan lengkap anggota majelis hakim:
Yanto
Ketua
majelis hakim dalam perkara ini adalah Yanto, yang juga adalah Ketua PN Jakarta
Pusat. Yanto menggantikan hakim Jhon Halasan Butarbutar yang dimutasi menjadi
hakim tinggi di Pontianak.
Sejak
April 2016 hingga September 2017, Yanto menjabat sebagai Ketua Pengadilan
Negeri Denpasar. Yanto juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sleman.
Hakim
dengan pangkat pembina utama muda dan bergelar doktor itu juga pernah satu
tahun bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Frangki Tambuwun
Sebelum
bertugas di PN Jakarta Pusat, Frangki merupakan Ketua Pengadilan Negeri Bitung,
Manado, Sulawesi Utara. Frangki menerima sertifikasi sebagai hakim tindak
pidana korupsi setelah mengikuti diklat pada 2009.
Belum
lama ini, Frangki selaku ketua majelis hakim, menjatuhkan vonis 10 tahun
penjara kepada mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal
Pajak, Handang Soekarno, yang didakwa menerima suap dari wajib pajak.
Frangki
juga menjadi ketua majelis hakim dalam perkara memberikan keterangan palsu di
pengadilan dengan terdakwa Miryam S Haryani. Frangki menghukum Miryam dengan
vonis 5 tahun penjara.
Emilia Djaja Subagia
Emilia
merupakan satu-satunya hakim perempuan yang menangani kasus korupsi pengadaan
e-KTP. Tak cuma bersertifikasi tipikor, hakim kelahiran Bandung pada 1960
tersebut juga memiliki sertifikasi lingkungan hidup
Anwar
Hakim
Anwar adalah salah satu anggota majelis hakim yang merupakan hakim ad hoc.
Anwar pernah mencecar anggota DPR Miryam S Haryani, saat mencabut keterangan di
berita acara pemeriksaan (BAP).
Ansyori Saifudin
Ansyori
merupakan hakim ad hoc kedua dalam persidangan ini. Ansyori sebelumnya pernah
bertugas di Pengadilan Negeri Kupang.
Ansyori
adalah hakim anggota dalam persidangan untuk terdakwa mantan Ketua Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman.
Sumber: wartakota.tribunnews.com