Ternyata Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Setya Novanto, Simak,,!!


Darirakyat.com, Jakarta-- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik (E-KTP) Setya Novanto (Setnov).

Penolakan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor DKI Jakarta DR Yanto SH MH didampingi oleh anggota majelis, Kamis (4/1/2017).

"Majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa," ujar Yanto.

Dia pun mempersilakan terdakwa dan penasehat hukumnya melakukan upaya hukum jika keberatan atas putusan majelis hakim tersebut.

"Bilamana saudara keberatan atas putusan sela ini, ada upaya hukum. Silakan dikirim," ujar Yanto.

Penasehat hukum Setya Novanto menerima dan menghormati putusan sela itu dan siap mengikuti persidangan selanjutnya.

Majelis hakim mengingatkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar dua kali dalam seminggu, yaitu Senin dan Kamis.

Majelis Hakim Sidang Setya Novanto

Sebelumnya diberitakan Kompas.com sebelumnya,  Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto, telah menentukan bahwa agenda sidang perdana untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto, digelar Rabu (13/12/2017).

Selain menetapkan jadwal sidang, Yanto juga menetapkan lima anggota majelis hakim yang akan memimpin persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari lima anggota majelis hakim, empat di antaranya adalah hakim yang menangani tiga terdakwa dalam kasus yang sama. Berikut susunan lengkap anggota majelis hakim:

Yanto

Ketua majelis hakim dalam perkara ini adalah Yanto, yang juga adalah Ketua PN Jakarta Pusat. Yanto menggantikan hakim Jhon Halasan Butarbutar yang dimutasi menjadi hakim tinggi di Pontianak.

Sejak April 2016 hingga September 2017, Yanto menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Yanto juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sleman.

Hakim dengan pangkat pembina utama muda dan bergelar doktor itu juga pernah satu tahun bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Frangki Tambuwun

Sebelum bertugas di PN Jakarta Pusat, Frangki merupakan Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Manado, Sulawesi Utara. Frangki menerima sertifikasi sebagai hakim tindak pidana korupsi setelah mengikuti diklat pada 2009.

Belum lama ini, Frangki selaku ketua majelis hakim, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, yang didakwa menerima suap dari wajib pajak.

Frangki juga menjadi ketua majelis hakim dalam perkara memberikan keterangan palsu di pengadilan dengan terdakwa Miryam S Haryani. Frangki menghukum Miryam dengan vonis 5 tahun penjara.

Emilia Djaja Subagia

Emilia merupakan satu-satunya hakim perempuan yang menangani kasus korupsi pengadaan e-KTP. Tak cuma bersertifikasi tipikor, hakim kelahiran Bandung pada 1960 tersebut juga memiliki sertifikasi lingkungan hidup

Anwar

Hakim Anwar adalah salah satu anggota majelis hakim yang merupakan hakim ad hoc. Anwar pernah mencecar anggota DPR Miryam S Haryani, saat mencabut keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP).

Ansyori Saifudin

Ansyori merupakan hakim ad hoc kedua dalam persidangan ini. Ansyori sebelumnya pernah bertugas di Pengadilan Negeri Kupang.


Ansyori adalah hakim anggota dalam persidangan untuk terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman.

Sumber: wartakota.tribunnews.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel