Ternyata Kasus Penipuan Umroh Seperti First Travel Kembali Terjadi, Korban Mencapai 12.845 Orang


Darirakyat.com, Jabar - Polisi menetapkan dua tersangka pelaku penipuan dan pencucian uang jamaah umrah yang dilakukan PT Solusi Balad Lumampah (PT SBL). Korban penipuan mencapai 12.845 orang.


Dua orang berinisial AJW dan ER ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti dokumen, barang elektronik, sembilan unit mobil dan empat unit motor.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan kasus bermula dari laporan para jemaah yang gagal berangkat umrah menggunakan jasa PT SBL.



Polisi lantas membuka penyelidikan dengan terlebih dulu mendatangi Kementerian Agama.


"Dari situ didapat keterangan bahwa perusahaan ini hanya memiliki izin menyelenggarakan umrah tapi tidak memiliki izin memberangkatkan haji," kata Agung di Mapolda Jabar, Selasa (30/1/18).

"Akan tetapi dalam promosinya perusahaan tersebut memeberangkatkan haji," sambungnya.

Setelah dilakukan pendalaman berdasarkan alat bukti berupa buku administrasi, lanjut Agung, tercatat telah ada 30.237 calon jemaah telah menyetor uang masing-masing Rp18-23 juta, dengan total mencapai Rp900 miliar.

Polisi lantas mendapatkan sebanyak 12.845 belum diberangkatkan.

Dua orang dari PT SBL belakangan ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas gagalnya pemberangkatan 12 ribu calon jemaah.

Polisi pun menyita aset PT SBL, mulai dari uang tunai Rp1,6 miliar, bangunan tak bergerak, serta kendaraan berbagai merek hasil bisnis.

"Sudah kami police line untuk selanjutnya minta persetujuan pengadilan," ujarnya.

Agung menambahkan, hasil pendalaman kasus diketahui PT SBL tidak sanggup membayar uang untuk memberangkatkan jemaah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang pidana penipuan dan penggelapan, pasal 63 ayat 1 Jo pasal 64 ayat 1 UU RI No.13 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan haji dan pasal 2 ayat 1 huruf r dan z Jo pasal 3 Jo pasal 4 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara

Sumber: cnnindonesia.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel