Waduh, Kemendagri Minta Dana TGUPP Dianggarkan Pakai Operasional Gubernur


Darirakyat.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi anggaran tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) pada APBD DKI Jakarta 2018.


Pelaksana Tugas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, Kemendagri merekomendasikan dana itu dianggarkan dalam dana operasional gubernur.

"(dana TGUPP) tidak diposkan. Kalau seandainya masih tetap dalam satu tim, maka itu seharusnya menggunakan biaya penunjang operasionalnya kepala daerah," ujar Syarifuddin saat dihubungi, Kamis (21/12/2017).

Syarifuddin mengatakan, anggaran TGUPP seharusnya tidak dibebankan dalam APBD DKI dengan membuat pos anggaran tersendiri. Sebab, TGUPP merupakan tim yang bertugas membantu gubernur. 

"Jangan membebani APBD secara khusus. Itu kan andai kata itu dilihat dalam rangka pelaksanaan tugas khusus gubernur," kata dia.




Apabila tidak dijadikan satu tim, dana TGUPP sebaiknya dimasukkan ke dalam anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing sesuai kebutuhannya. Kemendagri meminta anggaran TGUPP itu dirasionalkan.

"Kami minta supaya dianggarkannya di masing-masing SKPD yang terkait. Contoh kalau mau butuh ahli tata kota, ya taruh di Dinas Tata Kota, kayak begitu. Jadi, dalam kegiatan. Kalau kegiatannya selesai, enggak harus setahun (masa kerja)," ucap Syarifuddin.



Kemendagri telah mengevaluasi APBD DKI 2018. Hasil evaluasi itu telah dikirim tim evaluasi kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo nantinya akan mengeluarkan surat keputusan (SK) berisi rekomendasi Kemendagri terhadap APBD DKI 2018. SK itu rencananya diterbitkan Jumat (22/12/2017).


Pemprov DKI Jakarta menganggarkan dana Rp 28 miliar untuk TGUPP dalam APBD DKI 2018. Anggaran ini untuk menunjang kinerja 74 tim yang membantu Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.





Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik menyarankan TGUPP dibubarkan karena menambah struktur yang ada. (Kompas TV)



Sumber: kompas.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel