Tidak Puas Dengan Putusan Hakim, Dedengkot Saracen Sri Rahayu Ningsih Melawan Dan Ajukan Hal Ini…


Daritakyat.com - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Sri Rahayu Ningsih, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. 


Sri melawan, dia mengajukan banding.

"Saya tidak puas dengan putusan hakim, makanya melalui pengacara saya katakan banding. Saya sama sekali tidak diberikan kesempatan bicara," ucap Sri usai sidang di PN Cianjur, Jawa Barat, Senin (18/12/2017).


Pengacara Sri, Nadia Wikerahmawati, mengakui ketidakpuasan kliennya dengan vonis yang dijatuhkan hakim. 



Nadia yang juga anggota dari LBH Perempuan dan Anak Cianjur menilai majelis hakim memutuskan tidak berbasis pada fakta persidangan dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Dalam fakta persidangan alat (ponsel) bekerja bukan di Cianjur, melainkan di Depok dan Lampung. tiba-tiba ditarik ke Cianjur darimana aturannya. Jadi fakta persidangannya tidak ada, makanya kami akan banding," tutur Nadia.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erlinawati mengatakan, sesuai dengan hasil putusan bahwa Sri Rahayu divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan jika tidak membayar ganti rugi atau denda. 

"Dalam putusan tersebut, majelis sudah dipertimbangkan dari berbagai aspek yang meringankan ataupun memberatkan dalam kasus ini. Terkait langkah yang akan di ambil oleh pengacara untuk banding itu memang sudah haknya," singkat Erlinawati.





Sumber: detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel