6 Fakta Kasus Suami Mutilasi Istrinya di Karawang, No 1 Sungguh Mengerikan !!


Darirakyat.com, Karawang - Beberapa hari terakhir, kasus mutilasi di Karawang menjadi perhatian publik.

Kasus tersebut berawal dari penemuan sesosok mayat wanita muda tanpa kepala dan kaki di daerah Karawang, Jawa Barat.

Mayat tersebut ditemukan warga pada hari Kamis (7/12/2017) silam.

Setelah polisi melakukan pemeriksaan, rupanya pelaku mutilasi tak lain adalah suami korban sendiri.

Bahkan, polisi juga berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan sadis ini.

Seperti apa fakta yang telah diungkapkan oleh pihak kepolisian?

Tribunstyle melansir dari berbagai sumber, berikut ini 6 fakta kasus mutilasi di Karawang.

1. Mayat ditemukan terbakar tanpa kepala dan kaki

Seperti dilansir dari Tribunnews, mayat perempuan tanpa kepala dan kaki ditemukan warga di Jalan Syeh Quro, Majalaya, Kabupaten Karawang, Kamis (7/12/2017) sekitar pukul 15.10 WIB.

Belakangan wanita tersebut berinisial SA (21), seorang Sales Promotion Girl (SPG).

Jenazahnya sendiri ditemukan oleh seorang anak TK yang sedang bermain di sekitar TKP.

2. Terdapat tato di dada mayat

Wanita muda yang diduga menjadi korban mutilasi dan dibakar di Karawang, Jawa Barat, memiliki tato di punggung bermotif kupu-kupu dan di dada bertuliskan "Stones".

Korban saat itu diperkirakan berumur 19 tahun.

Pada Jumat (8/12/2017), tim Inafis Polda Jabar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Ciranggon III, RT 11, RW 03, Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Karawang.

TKP berada di semak depan sebuah kantor pemasaran perumahan yang masih terbilang sepi. 

Terlebih lagi, jalur sepanjang Jalan Syech Quro itu terkenal rawan begal.


Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, berdasarkan identifikasi awal, korban mempunyai tato bertuliskan Stones di dada dan kupu-kupu di punggung kanan.

"Perkiraan sementara dari dokter forensik, korban berumur 19 tahun," kata AKP Maradona dikutip dari Kompas.com.

Untuk mempercepat pengungkapan identitas korban, kepolisian menyebarkan sketsa ciri khusus pada tubuh korban dan pakaian yang dipakai saat itu.

"Saat itu korban memakai sweater abu-abu bertuliskan "Green", kaus cokelat, dan bra warna merah," katanya.

Selain itu, kata dia, di dada bagian atas terdapat tato bertuliskan "Stones" atau "Rolling Stones" berukuran 7 cm x 3 cm dan di punggung sebelah kanan bergambar wanita bersayap yang sedang duduk berukuran 5 cm x 5 cm.

3. Polres Karawang gunakan metode Ketting Bewijs

Tribunstyle melansir dari Kompas.com, Polres Karawang menggunakan metode ketting beweijz untuk mengungkap kasus mutilasi di Karawang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan di sela olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah kontrakan nomor 41 Dusun Sukamulya, RT 005, RW 002 Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Rabu (13/12/2017).

Metode Ketting Bewijs merupakan salah satu metode mengungkap sebuah kasus dengan menghubung-hubungkan kejadian atau keterangan satu dengan yang lain untuk mencocokkan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh si pelaku.

"Pembuktiannya harus jeli karena menyusun rangkaian petunjuk, agar match dengan persangkaan pelaku," tandasnya.

Polisi mulai mencurigai MK (suami korban) setelah keterangannya tidak sesuai dengan bukti yang ada.

Setelah mengakui perbuatannya, MK menunjukan kepala dan kaki korban yang dibuang terpisah.

MK membuang potongan jasad istrinya di Curug Cigentis, Loji Pangkalan, Kabupaten Karawang.

"Di sana ditemukan seluruh potongan tubuh korban dengan ditunjukan sendiri oleh MK," kata Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan di Mapolres Karawang, Rabu (13/12/2017).

4. Korban terus-terusan meminta mobil

Pengakuan MK pada polisi, pasangan muda itu sempat terlibat cekcok karena korban banyak permintaan materi termasuk minta mobil.

MK yang marah kemudian memukul kepala istrinya dengan tangan kanannya hingga terjatuh dan kepalanya terbentur.

"Korban tak sadarkan diri dan MK mengecek nafas korban dan ternyata tidak bernafas. MK lantas menyembunyikan istrinya tersebut di kamar kosan," ujar Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan di Mapolres Karawang, Rabu (13/12/2017).

Jasad SA sempat disembunyikan di kamar kosannya selama sehari.

Entah ide dari mana, MK pada Selasa (5/12) membeli sejumlah peralatan seperti golok dan plastik.

‎Kemudian memutilasi korban mulai dari bagian kepala terlebih dahulu kemudian kedua kaki korban.

5. MK bakar sang istri beserta buku nikah

Tidak hanya memutilasi SA, MK juga tega membakar tubuh sang istri beserta sejumlah surat-surat penting termasuk buku nikah keduanya.

Hal ini seusai dengan keterangan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus.

Pada Rabu (6/12/2017), pelaku kemudian membuang tubuh korban di Ciranggon.

"Kemudian pelaku membakar tubuh korban bersamaan dengan buku nikah, akta kelahiran korban, dan surat-surat milik korban," jelasnya.

6. Terancam hukuman mati

Atas perbuatannya ini, MK dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ia terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

"Ia terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," ujar Wakapolres Karawang Rano Hardiyanto dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (14/12/2017).


Sumber: Tribunstyle.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel