Wah, Dokter RS Permata Hijau Kok Bikin Pengumuman seperti Ini, Semoga Bukan Halangi KPK


Darirakyat.com, Senayan -- Tidak sembarang orang bisa masuk ke ruang rawat Ketua DPR Setya Novanto.

Bahkan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pun harus meminta izin untuk melihat langsung kondisi Novanto pasca-kecelakaan pada Kamis (16/11/2017) malam.

Izin diperlukan lantaran dokter yang menangani Novanto membuat pengumuman khusus.

Pengumuman itu ditempel di pintu masuk ruang rawat tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) itu.

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, sempat menunjukan foto pengumuman tersebut kepada media melalui ponselnya.

"Iya (ruangannya steril) di sini (harus) atas izin dari keluarga," ujar Fredrich di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017) dini hari.

Pengumuman yang ada di depan pintu ruang rawat Novanto bertuliskan, "Pengumuman: Pasien perlu istirahat untuk penyakitnya dan belum dapat dibesuk".


Di pengumuman itu tertulis bahwa dokter yang merawat Novanto bernama Dr H Bimanesh Sutarjo, SpPD.

Ruangan tempat Novanto berada di lantai 3. Ketua Umum Partai Golkar itu menempati ruang rawat VIP. 

Meski ada pengumuman dari dokter, penyidik KPK tetap ingin masuk ke ruang rawat Novanto.

Para penyidik ingin memastikan kondisi tersangka kasus korupsi KTP elektronik itu.

"Atas kebaikan saya, saya memberikan izin kepada penyidik KPK hanya tiga orang yang diizinkan (masuk), silakan lihat sendiri," kata Fredrich.

Berdasarkan keterangan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, kondisi Novanto masih dalam keadaan tidur saat ia datang ke RS Medika Permata Hijau, Kamis (16/11/2017) malam.

Sementara itu Kepala Biro Pemberitaan DPR Hani Tahapari mengatakan, kondisi Novanto belum sadarkan diri saat ia datang.

Menurut Hani, luka yang dialami Novanto berada di kepala bagian kiri.


Namun tidak bisa memastikan apakah luka itu berupa memar atau sebagainya, sebab sudah ditutup dengan perban. 


Sumber: wartakota.tribunnews.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel