Ternyata Sandiaga Uno Lakukan Hal Ini… Bikin Buruh Yang Demo Menjadi Tegang


Darirakyat.com, GAMBIR - Ratusan buruh berdemo di depan Balaikota DKI Jakarta menuntut Anies-Sandi merevisi putusan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2018.

Orator mencaci maki Anies-Sandi sebagai pembohong besar dengan menetapkan UMP Rp 3,648 juta.

Buruh tak mau terima dengan kebijakan menurunkan kebutuhan hidup buruh dengan memberikan Transjakarta gratis dan sembako murah di Jakgrosir.

Bahkan buruh mengancam akan menginap di Balaikota DKI apabila Anies-Sandi tak merevisi putusan UMP DKI 2018.

Tapi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno (Sandi) sudah tegas tak akan merevisi putusan UMP tersebut.

"Kami Komit (berkomitmen) dan memastikan tidak ada perubahan posisi dari Anies-Sandi untuk menyejahterakan buruh. Itu non-negotiable dan no compromise," kata Sandi kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Sandi merasa sudah cukup berpihak kepada buruh lewat putusan UMP Rp 3,648 juta.

Di angka itu, kata Sandi, kondisi dunia usaha yang sedang lesu bisa dijaga dan membuat dunia usaha terus berkembang.

Efeknya lapangan kerja bisa terus tercipta dan ekonomi di masyarakat akar rumput bisa terus bergerak.

Sementara kesejahteraan buruh juga bisa diangkat dengan menurunkan kebutuhan hidup dengan 2 cara tadi, memberikan Transjakarta gratis dan sembako murah lewat Jakgrosir yang dimulai 2018 mendatang.

Sehingga tak perlu lagi negosiasi apalagi merevisi putusan tersebut.

Sandi meminta buruh tak perlu berdemo sampai menginap di depan Balai Kota DKI Jakarta.
Apalagi peraturan pun akan membuat aparat bergerak mengusir buruh setelah demo melewati pukul 18.00.

Tolak kebijakan Transjakarta gratis

Selain menuntut revisi penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) manjadi Rp 3.917.000, demo buruh yang saat ini berlangsung di depan Balai Kota juga menolak konversi yang diberikan Gubernur DKI Jakarta.

Muhamad Rusdi selaku Deputi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengatakan tidak sependapat dengan konpensasi berupa gratis Transjakarta.

"Itu program bagus tapi kami tidak sependapat karena tidak menyentuh kaum buruh di Jakarta seluruhnya. Tidak semua buruh Jakarta menggunakan akses Transjakarta," ucap Rusdi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Rusdi mengatakan bagaimana sisa buruh yang tidak menggunakan Transjakarta. Secara jumlah, kenyataanya lebih banyak yang tidak pakai Transjakarta.

"Berapa persen yang pakai Transjakarta, hanya 30 sampai 40 persen saja. Bagaimana dengan sisanya ini yang 50 persen lebih, mereka tetap harus mengeluarkan biaya transportasi yang mahal," ujar Rusdi.

Para buruh juga ikut menolak menolak kompensasi dengan pembangunan rumah buruh.

"Pertanyaannya kapan mau dibangun dan berapa yang akan dibangun untuk tahun ini sedangkan biaya hidup di Jakarta itu sangat tinggi. Janji-janji politik mereka harus ditepati, kalau tidak mereka itu penghianat bagi kaum buruh di Jakarta," kata Rusdi.

Orkes sakit hati untuk Anies

Massa buruh masih melanjutkan aksinya di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (10/11/2017). Aksi mereka diselingi dengan lagu dan tarian-tarian.

Para buruh memainkan sebuah lagu berjudul "Orkes Sakit Hati" yang dipersembahkan untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.

"Ayo untuk Anies pembohong!" kata para buruh.

"Masih sakit nih hati kita, orkes sakit hati, untuk gubernur pembohong," timpal buruh lainnya.

Mereka menari diiringi lagu itu sambil mengelilingi keranda yang dibakar sebagai bentuk kekecewaan terhadap Anies-Sandiaga.

Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2018 menjadi titik awal kekecewaan para buruh terhadap Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Besar UMP yang ditetapkan dinilai tidak sesuai keinginan buruh.


Anies menetapkan UMP 2018 sebesar Rp 3.648.035, naik 8,71 persen dari UMP 2017. Dalam menetapkan UMP itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan undang-undang lain. Sedangkan keinginan buruh besar UMP 2018 adalah Rp 3,9 juta.

Sumber: wartakota.tribunnews.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel