Kasus Berlanjut,,, Ngeri Ngeri Sedap, Begini Perkembangan Kasus Ucapan Pribumi Anies Yang Dikecam Banyak Orang


Darirakyat.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa pelapor pidato Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menyinggung soal pribumi.


Pelapor yang diperiksa adalah inisiator Gerakan Pancasila, Jack Boyd Lapian.

Jack diperiksa selama empat jam sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.



"Hari ini saya memenuhi undangan untuk interview terkait laporan dugaan pelanggaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 17 Oktober, ada 20 pertanyaan," ujar Jack kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).

Jack mengungkapkan saat ini penyidik masih melaksanakan proses penyelidikan.

Nantinya penyidik akan mencari unsur pidana dengan meminta keterangan saksi ahli bahasa dan pidana.

"Saya menjelaskan soal Inpres Tahun 1998 itu kan sudah jelas bahwa dari isinya untuk pejabat menteri, wali kota, gubernur, dan bupati tidak memperbolehkan menggunakan istilah 'pribumi' dan 'non-pribumi'," ujarnya.

Sebelumnya Gerakan Pancasila melaporkan Anies dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1072/X/2017/Bareskrim.

Dalam laporan itu Anies dilaporkan karena dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sumber: tribunnnews.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel